Revisi UU Lalu Lintas
Pengendara Motor Harus Nyalakan Lampu di Siang Hari
Senin, 28 Nov 2005 12:55 WIB
Jakarta - UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mendesak untuk direvisi. Departemen Perhubungan (Dephub) sudah menyiapkan revisinya. Salah satu hal menarik yang dicantumkan dalam revisi UU itu adalah keharusan pengendara sepeda motor menyalakan lampu kendaraannya pada siang dan malam hari. Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dephub, Suripno, menyatakan, keharusan pengendara motor menyalakam lampu kendaraannya meski pada siang hari ditujukan untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas. Saat ini, kecelakaan sepeda motor di Indonesia cukup tinggi. Menurut dia, revisi UU ini akan segera diserahkan ke DPR untuk segera dibahas dan disetujui. "Apabila draf usulan revisi dipenuhi seluruhnya, maka semua kendaraan bermotor roda dua harus menyalakan lampu motor, baik di waktu malam maupun siang hari," kata Suripno saat ditemui detikcom di Kantor Dephub, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2005). Bila lolos, lanjut Suripno, maka kebijakan ini berlaku secara nasional, tidak hanya di Jakarta. Aturan ini juga tidak terbatas pada hari-hari tertentu (seperti hari raya) saja. "Ini dimaksudkan untuk meminimalkan angka kecelakaan, mengingat kendaraan bermotor roda dua semakin meningkat jumlahnya," jelas dia.Namun, Suripno belum menjelaskan tentang alasan jelasnya mengapa nyala lampu kendaraan roda dua bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas. Yang jelas, keharusan pengendara roda dua harus menyalakan lampu kendaraannya ini sudah diberlakukan di sejumlah negara, termasuk Malaysia. Di Malaysia, peraturan ini bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen. Meski aturan ini masih dicantumkan di dalam rancangan revisi UU, namun kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah sudah mulai menerapkan aturan ini. Pertimbangannya, jalan-jalan di Wonogiri penuh kelok, sehingga pengendara roda dua harus menyalakan lampu kendaraannya termasuk di siang hari untuk mengantisipasi kecelakaan. Setujukah Anda dengan rancangan aturan ini? Anda bisa menyampaikan pendapat Anda melalui e-mail: redaksi@staff.detik.com.
(asy/)











































