Kisah Konsumen Diduga Ditipu Agen Travel di Sumut

Kisah Konsumen Diduga Ditipu Agen Travel di Sumut

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 14:08 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi kasus penipuan/Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta -

Hotnida Soegiarta Panjaitan melaporkan pemilik Nitari Travel and Tour, Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Dia mengaku mengalami kerugian Rp 1,9 miliar gara-gara dugaan tiket bodong yang dikeluarkan Nitari Travel.

Laporan itu telah disampaikan ke Polres Labuhanbatu pada September 2019 lalu dengan nomor LP/765/IX/2019/SPKT/RES-LBH dengan pihak terlapor adalah Borkat Pane dkk.

Borkat Pane sendiri sebenarnya sudah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penipuan terkait Nitari Travel yang dimilikinya. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim kepada Borkat terkait kasus penipuan dengan barang bukti yang disita senilai Rp 88,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Borkat, majelis hakim juga memvonis Admin Nitari Travel, Sri Mayanti, selama 2 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penipuan bersama Borkat.

Kembali soal laporan Rp 1,9 miliar yang dibuat Hotnida. Laporan ini disebut sebagai tindak lanjut gara-gara Borkat tak mau mengembalikan uang terkait dugaan tiket bodong lainnya.

ADVERTISEMENT

"Borkat ini artinya setelah kemarin dipenjara itu tidak ada juga itikad baik bagaimana solusinya untuk penumpang-penumpang yang dikeluarkan tiket bodong itu. Jadi kemarin ada kita kasih solusi kalau memang tiket ini tidak benar ya dikembalikan lah uang konsumen. Karena uang itu dari klien saya Rp 1,9 M kalau total seluruh Indonesia Rp 15 M. Korbannya ada di seluruh Indonesia," ujar Pengacara Hotnida, Palti Siringoringo, Rabu (29/1/2020).

"Karena saya jumpai ke rutan tidak ada itikad baik bagaimana solusinya makanya kita LP (laporkan) lagi yang Rp 1,9 M itu," sambung Palti.

Palti mengatakan dirinya juga sudah mendatangi Borkat dan Sri Mayanti untuk menanyakan penggantian uang tersebut. Namun menurutnya, Borkat dan Sri Mayanti tidak memberi kepastian.

"Antara di Borkat dengan bagian keuangannya itu saling melempar. Kalau Maya, bagian keuangannya bilang Borkat itu pakai uang untuk kampanye, kampanye caleg kemarin 2019," ujar Palti.

"Borkat bilang uang sama si Maya gitu," sambungnya.

Dia menyebut Hotnida merupakan orang yang menjadi semacam sub-agen dari Nitari Travel. Menurutnya, ada sekitar 1.000 orang konsumen Hotnida yang mengalami kerugian karena tiket bodong yang dikeluarkan oleh Nitari Travel.

"Mereka ini kan agen, melalui Facebook, pertemanan 'ada tiket ini', klien saya kemarin kenapa dia percaya (dengan Nitari) karena sudah 2 kali dia terbangkan modusnya," ucapnya.

Dalam laporan itu Borkat dituding melakukan dugaan penggelapan dan/atau penipuan dengan kerugian total Rp 1.928.184.000. Peristiwa ini diduga terjadi pada 3 Juni 2018. Palti juga menyebut polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

"Masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Redaksi terus berupaya menghubungi pihak terlapor. Sampai saat berita ini diturunkan, terlapor belum merespons.

Halaman 2 dari 2
(HSF/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads