Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri perjanjian kerja sama teknis dengan Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia. Pemutusan hubungan kerja sama ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020.
Dalam SK yang diteken oleh Menteri KLHK Siti Nurbaya itu, dijelaskan bahwa selama ini KLHK bekerjasama dengan WWF Indonesia dalam program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia. Kerjasama ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama bernomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998. Pemutusan kerja sama kemudian dilakukan berdasarkan proses evaluasi pelaksanaan kerja.
Pemutusan hubungan kerja sama ini meliputi tiga hal. Pertama, yakni perjanjian kerja sama antara KLHK Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan Yayasan WWF Indonesia Nomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998 dan semua pelaksanaan kerja sama tersebut.
Kedua, semua perjanjian kerja sama antara KLHK yang melibatkan Yayasan WWF Indonesia. Ketiga, semua kegiatan Yayasan WWF Indonesia bersama Pemerintah dan Pemerintah Derah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan dan kewenangan KLHK. Lalu, bagaimana tanggapan WWF Indonesia atas keputusan KLHK ini?
"Yayasan WWF Indonesia dapat dan akan tetap terus beroperasi di Indonesia melanjutkan kiprah dan kontribusinya pada pelestarian sumber daya alam hayati dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Sebagai lembaga independen berbadan hukum Indonesia yang menjadi bagian dari kelompok masyarakat madani, Yayasan WWF Indonesia berhak melakukan kegiatannya di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Ketua Badan Pembina dan Juru bicara Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).
Simak Video "PT KCI Bareng KLHK Resmikan Tiga Stasiun Ramah Lingkungan"