Jejak Kasus Princess Lolowah dari Saudi Kena Tipu WNI Rp 512 M di Bali

Jejak Kasus Princess Lolowah dari Saudi Kena Tipu WNI Rp 512 M di Bali

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 11:33 WIB
Princess Lolowah
Foto: Universitas Zayed
Jakarta -

Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al Saud menjadi korban penipuan. Maksud hati membangun vila di Bali, Princess Lolowah justru kena tipu oleh WNI setengah triliun rupiah lebih.


Kasus penipuan yang dialami Princess Lolowah ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.


Sambo menjelaskan penipuan tersebut diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) inisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Princes Lolwah ditaksir mengalami kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp 512 miliar lebih.

Ini jejak kasus Princess Lolowah dari Saudi yang kena tipu di Bali:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Simak Video "Kemenkes Siapkan 21 Kapsul Isolasi Jika WNI di China Dievakuasi"

[Gambas:Video 20detik]




Bangun Vila di Bali

Uang yang jumlahnya hampir setengah triliun rupiah itu digunakan untuk membeli tanah dan membangun vila di Bali.

"Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," kata Sambo.

Namun, ujar Sambo, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Lapor Penipuan Mei 2019

Diwakili kuasa hukumnya, Princess Lolowah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya pada Mei 2019 lalu.

Kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditipu Rp 512 Miliar

Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).

Princess Lolowah Ditipu WNI

Penipuan yang dialami Princess Lolowah diduga dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI). Pelaku berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Janji Balik Nama Vila

Kedok pelaku penipuan terbongkar. Sambo mengatakan tanah dan villa tersebut dijanjikan pelaku akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Sambo menambahkan pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," katanya.

Sambo mengatakan tanah dan villa tersebut dijanjikan pelaku akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Penipu Masih Diburu

Pelaku penipuan terhadap Princess Lolowah hingga kini belum ditangkap.

Bareskrim masih menyelidiki kasus ini. Pelaku juga masih diburu."Masih penyelidikan dan dikejar. Polri harus mengamankan Investor yang akan berinvestasi di Indonesia," ujar Sambo.

Halaman 2 dari 3
(aan/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads