Tiga hakim Pengadilan Pajak Jakarta menggugat UU Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta Menteri Keuangan tidak mengusulkan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Pajak. Harapannya, mereka menjadi lebih merdeka dalam memutus sengketa pajak.
Ketiga hakim itu adalah Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Radno Sri Rezeki. Mereka menggugat UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu Pasal Pasal 5 ayat 2, yang berbunyi:
Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juga Pasal 8 ayat 2, yang berbunyi:
Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
"Rumusan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka secara konstitusional menjadi dasar hukum yang mengatur hakim pengadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak dapat berada pada pengaruh, tekanan, dan perasaan yang mengurangi konsentrasinya pada kemerdekaan dalam menegakkan hukum dan keadilan," ujar Haposan dkk dalam berkas permohonan yang dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/1/2020).
Tonton juga video Pemerintah Akan Gunakan Omnibus Law untuk Tagih Pajak Netflix:
Menurut mereka, kekuasaan kehakiman yang merdeka hakikatnya terbebasnya pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman dari adanya aturan, kebijakan, keputusan, perilaku, dan tekanan yang menyebabkan atau bahkan berpotensi menyebabkan berkurangnya kemerdekaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.
"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugasnya tidak dipengaruhi oleh badan eksekutif ataupun kekuasaan lain dalam masyarakat," tegas mereka.
Nah, mereka menilai UU Pengadilan Pajak di atas merupakan produk politik hukum yang membatasi atau setidaknya berpotensi membatasi pelaksanaan peradilan yang merdeka. Karena Ketua dan Wakil Ketua diusulkan oleh Menteri Keuangan. Oleh sebab itu, mereka meminta Menkeu tidak berhak mengusulkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak.
"Yang pada praktiknya (Menteri Keuangan) termasuk pihak tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak," ujar Haposan dkk.