Antisipasi Virus Corona, Guru Besar UI Dukung Hapus Bebas Visa Bagi China

Antisipasi Virus Corona, Guru Besar UI Dukung Hapus Bebas Visa Bagi China

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Jan 2020 08:44 WIB
Hikmahanto
Foto: Hikmahanto (Lisye-detikcom)
Jakarta -

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, pemerintah harus melakukan strategi secara total. Salah satunya menghapus kebijakan bebas visa bagi China.

"Mengingat kebijakan pemberian visa merupakan kedaulatan maka pencabutannya pun eksklusif merupakan kewenangan negara yang membuat kebijakan. Oleh karenanya pemerintah Indonesia bisa saja sewaktu-waktu mencabut kebijakan pemberian bebas visa bagi warga asal China untuk apapun alasan. Termasuk alasan untuk menurunkan laju penyebaran virus Corona," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Menurut Hikmahanto, pencabutan kebijakan bebas visa ini harus dipandang sebagai suatu yang penting dan mendesak dalam rangka menekan warga China yang belum tentu terpapar virus Corona untuk mengungsi ke Indonesia. Negara yang memberikan fasilitas bebas visa adalah negara ideal yang dituju untuk mengungsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks demikian pemberian bebas visa yang awalnya untuk meningkatkan jumlah wisata justru dimanfaatkan untuk mengungsi. Bila modus ini terjadi maka suatu pemerintah Indonesia akan direpotkan untuk mengawasi para warga asal China yang tinggal melebihi waktu visanya," papar Hikmahanto.

"Oleh karenanya adalah tepat bila Presiden Jokowi saat ini mencabut kebijakan bebas visa untuk warga China," sambung Hikmahanto menegaskan.

ADVERTISEMENT

Hikmahanto pun mengkritik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan pencabutan bebas visa bagi warga China berpengaruh pada hubungan diplomatik Indonesia-China. Menurut Hikmahanto, apa yang disampaikan kurang tepat mengingat pemberian atau pencabutan bebas visa bagi warga negara sahabat sepenuhnya meruapakan kedaulatan suatu negara.

"Kebijakan pemberian bebas visa bisa saja dilakukan oleh suatu negara karena ingin mengejar jumlah wisatawan dari negara tertentu. Namun bisa juga kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan asas timbal balik (asas resiprositas)," kata Hikmahanto.

Usulan pencabutan bebas visa itu dicetuskan oleh anggota Komisi I DPR, Charles Honoris. Menurutnya, pemerintah tidak hanya sekadar memperketat pintu masuk bandara/pelabuhan atau menerbitkan travel advice buat WNI, tetapi juga memberlakukan kembali visa kepada WN China yang ingin melalukan perjalanan ke Indonesia.

"Dengan memberlakukan kembali visa kunjungan bagi WN China--setelah dibebaskan pada 2015--pemerintah RI bisa memperketat masuknya warga dari wilayah-wilayah terdampak Corona di China seperti dari Kota Wuhan dan sekitarnya secara lebih intensif. Tidak sekadar mengandalkan thermo scanner di bandara/pelabuhan," kata Charles.

Blak-Blakan Kemenkes: Corona Lebih Jinak dari SARS & MERS:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads