Kontraktor pelaksana proyek NTT Fair, Linda Liudianto divonis 8 tahun penjara oleh PN Kupang. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair.
"Menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Linda Liudianto serta diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Fansiska Dari Paulino sebagaimana dilansir Antara, Rabu (29/1/2020).
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Linda Liudianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau memperkaya orang lain. Hal ini sesuai pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp 297 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka semua harta bendanya akan disita dan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan.
Adapun proyek pembangunan fasilitas NTT Fair dari Pemerintah Provinsi NTT mulai dikerjakan pada Mei 2018 dengan menelan anggaran sekitar Rp 29 miliar. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, ini dinilai bermasalah karena belum tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Desember 2018.
Kasus tersebut menyeret sejumlah nama pejabat daerah yang telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Di antaranya mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, dan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing.