Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Toilet Masjid

Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya di Toilet Masjid

Agus Siswanto Siagian - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 20:14 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Batam -

Polisi menangkap guru mengaji Abdur Rahim (53) yang mencabuli muridnya berusia 15 tahun. Pencabulan dilakukan pelaku di area masjid.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan peristiwa pencabulan terjadi pada 23 Januari. Pelaku mencabuli korban di area Masjid Nurul Ikhwan.

"Abdur Rahim melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujar AKP Herie kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku menurut AKP Heri merupakan guru mengaji. "Kalau diminta mengajari anak-anak mengaji, beliau dipanggil untuk mengajari anak-anak," sambungnya.

Akibat perbuatan cabul, korban mengalami kesakitan. Kasus ini pun dilaporkan keluarga ke polisi.

ADVERTISEMENT

Polisi menjerat tersangka dengan pidana Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Tonton juga Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari :

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads