Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui kurang teliti saat seleksi Direktur Utama (Dirut) TransJakarta. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov DKI.
"Kurang teliti aja. Bagian seleksi kurang teliti. Sudah dievaluasi dan sudah diganti," ucap Sekretaris Daerah Saefullah kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menyebut Donny Andy S Saragih menjalani seleksi pada Juli 2018. Dia dinyatakan lolos uji kelayakan untuk menjadi dirut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bulan Juli 2018, sudah lama. Hasil tes itu lazimnya bisa berlaku untuk dua tahun, kan belum dua tahun kan, dua tahunnya Juli tahun 2020," ucap Riyadi saat dihubungi terpisah.
Tonton juga Anies: Pemprov DKI Ikut Bantu Atasi Banjir Underpass Kemayoran :
Namun, meski lolos uji seleksi, Donny tidak direkomendasikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi Dirut PT TransJakarta. Namun, saat Agung Wicaksono mengajukan surat pengunduran diri pada Desember 2019, nama Donny kembali menguat.
"Kan begini, Pak Agung (mengajukan) mengundurkan diri pada Desember tanggal 12, sudah lama kan, dalam waktu yang panjang, (seleksi) akan sebulan lebih. Kita nyari, oh ada dulu yang lamar ke TransJakarta dan punya pengalaman di transportasi, pernah di Lorena, pernah di Wakil DTKJ," kata Riyadi.
Riyadi pun mengaku kecolongan karena meloloskan Donny. Saat Donny lolos seleksi dan uji kelayakan, pada Juli 2018, dia sedang dalam proses perkara penipuan. Kasusnya ditangani polisi pada November 2017 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2018.
"Ya begitulah (kecolongan), apa yang dia sampaikan nggak sama dengan kenyataannya. Saya panggil '(dokumen persyaratan) ini clear kan? Udah selesai?' dia bilang udah, ya sudah," kata Riyadi.
Diketahui, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.
Putusan hukum untuk Donny itu sudah inkrah sejak Februari 2019. Namun Donny sampai saat ini masih bebas dan sempat diangkat jadi Dirut PT TransJakarta pada Kamis (23/1). Setelah itu, Pemprov membatalkan pengangkatan dengan alasan kasus Donny tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini