Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Hexana mengaku kedatangannya bukan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.
"Kita hanya ketemu, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan. Bukan dalam rangka pemeriksaan, bukan sebagai saksi juga," kata Hexana di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2020).
Hexana mengatakan kedatangannya hanya untuk menjelaskan hal-hal teknis. Namun, dia tak menyebut hal-hal yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hormati semua proses, kebetulan hari ini agenda saya bukan itu. Kita nggak dalam pemeriksaan, kita hanya menjelaskan beberapa hal teknis aja," katanya.
Baca juga: Kejagung Panggil 3 Saksi Kasus Jiwasraya |
Tonton juga Buntut Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Blokir 800 Rekening :
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.