Duh! 3 ABG di Depok Ditangkap Polisi karena Jadi Muncikari

Duh! 3 ABG di Depok Ditangkap Polisi karena Jadi Muncikari

Faisal Javier Anwar - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 19:15 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Foto Ilustrasi (iStock)
Jakarta -

Polisi membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kota Depok. Mirisnya, muncikari pekerja seks ini adalah 3 orang ABG.

Penangkapan ketiganya bermula dari laporan kehilangan anak berinisial AP (16) oleh ibunya yang menghilang sejak 2 Januari lalu. Setelah melalui penelusuran, AP berhasil ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Margonda, Depok.

"Atas kerja sama keluarga dan dibantu sekuriti salah satu apartemen, kemudian ditemukanlah anak yang dilaporkan hilang tersebut ada di salah satu kamar yang ada di apartemen," jelas Kapolres Depok Kombes Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Selasa (28/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga pelaku adalah MPR (19), AIR (17), dan BS (17). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan korban lain berinisial ZF (16) di dalam kamar di apartemen itu.

"Dari situ kita dalami ternyata ada perbuatan yang diduga tindak pidana tentang perlindungan anak perdagangan orang bahwa anak yang hilang tadi dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual, dengan kata lain dijajakan sebagai penjaja seks komersial untuk diambil keuntungannya oleh beberapa orang," lanjut Azis.

ADVERTISEMENT

Awalnya korban membuat status di media sosial bahwa ia butuh uang. Pelaku lantas merespons status tersebut dengan mengajak korban bertemu.

Tonton juga Puluhan ABG Pelaku Balap Liar di Palangka Raya Kocar-kacir saat Disergap Polisi :

"Berawal korban membuat status Facebook yang isinya butuh uang. Kemudian ada aplikasi chat (MiChat), di situ yang menawarkan (korban). Akhirnya mereka bertemu dulu korban dan terduga pelaku. Kemudian mereka berbicara kebutuhan uang korban," jelas Azis.

Setelah melalui pembicaraan, korban pun kemudian ditawarkan pelaku melalui aplikasi MiChat. AP dan ZF sudah ditawarkan oleh ketiga pelaku masing-masing sebanyak 34 kali dan 33 kali.

"Dari interogasi sementara dengan tarif terkecil Rp 500.000 dan terbesar Rp 1.000.000," jelas Azis.

Ketiga pelaku dikenai Pasal 76i juncto Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads