Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI. Pertemuan tersebut membahas laporan Ombudsman tentang ketidakpatuhan Kemendagri.
"Jadi berbagi persepsi yang sama terhadap statemen beliau (anggota Ombudsman Ninik Rahayu) pada saat melaporkan ke Bapak Menko Polhukam dan kita ingin tahu apa sih yang dimaksud ketidakpatuhan Kementerian Dalam Negeri," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Hadi mengatakan rekomendasi ketidakpatuhan tersebut dalam hal melaksanakan penyelesaian permasalahan di tingkat Provinsi/Kabupaten Kota. "Ternyata beliau sampaikan, ketidakpatuhan ini dalam kapasitas di dalam melaksanakan mendorong penyelesaian permasalahan di provinsi kabupaten kota ya," kata Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi juga menyampaikan adanya miskomunikasi antara kementerian/lembaga daerah yang menjadi tanggung jawab Kemendagri. Menurut Hadi, pertemuan tadi membuat sinergi antara Ombudsman dan Kemendagri semakin kuat.
"Kadang-kadang di daerah ada yang menjadi permasalahan pelayanan publik ranahnya KL lain. Nah ini dikira urusan Kemendagri. Nah jadi sudah tidak ada masalah, sudah terbangun, dan kita bersinergi," ujar Hadi.
Sementara itu, Ninik Rahayu mengatakan rekomendasi ketidakpatuhan tersebut dalam wujud fungsi pembinaan dan pengawasan dari Kemendagri. Menurutnya, hal ini perlu segera ditindaklanjuti.
"Nah ini yang disampaikan pak sekjen, kami memandang ketidakpatuhan itu dalam tanda kutip fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Ombudsman. Ini yang perlu segera ditindaklanjuti," kata Ninik.
Ninik berharap adanya Perjanjian Kerja Sama antara Kemendagri dan Ombudsman dapat membuat hasil yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Nanti kalau ada PKS (perjanjian kerja sama) ya Pak, lebih detail, siapa yang incharge di Kemendagri untuk lakukan pembinaan dan pengawasan," ucap Ninik.
Dalam pertemuan tersebut, Ninik juga menyebut setiap pelaporan yang masuk ke Ombudsman akan ditembuskan ke Kemendagri. Dia ingin Kemendagri tidak hanya memberikan sanksi namun juga dapat memberikan pembinaan.
"Dengan demikian Kemendagri tidak mengetahui di ujung, hilir tapi dari awal terus dilakukan pembinaan. Bukan hanya menjatuhkan sanksi tapi dari awal melakukan pembinaan," sambung Ninik.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Ombudsman menyampaikan adanya kementerian dan lembaga yang tidak mematuhi rekomendasi seperti Kemendikbud dan Kemendagri.
"Ada lembaga kementerian menurut kami tingkat kepatuhannya cukup rendah. Di antaranya adalah Kementerian Riset Dikti kalau sekarang Kemendikbud. Kemendagri itu juga beberapa perlu menjadi perhatian," Kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).