Bupati & Camat Larang Kepala Salik Dikuburkan di Majalengka

Bupati & Camat Larang Kepala Salik Dikuburkan di Majalengka

- detikNews
Senin, 28 Nov 2005 11:35 WIB
Jakarta - Keluarga Salik memutuskan menyerahkan penguburan kepala pelaku bom Bali II itu ke Mabes Polri. Kenapa? Ternyata kepala Salik dilarang dikuburkan di kampung halamannya, karena dilarang oleh pejabat di Majalengka.Demikian disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Salik, Emi Klanawijaya, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (28/11/2005).Dikatakan Emi, sebenarnya keluarga Salik sangat berharap jasad itu bisa dikuburkan di desa kelahirannya. "Namun aparat di Majalengka, seperti bupati dan camat di sana menolaknya," ungkap Emi.Aparat di Majalengka menolak dengan alasan Salik bukan penduduk Majalengka. Padahal menurut keterangan keluarga, Salik jelas-jelas dilahirkan di Desa Cikijing, Majalengka, Jawa Barat. "Bupati dan Camat berpandangan bahwa Salik bukan penduduk Majalengka. Pemikiran Salik pun dianggap merusak," tutur Emi.Akibat adanya pelarangan itu, keluarga Salik pun Senin 28 November ini, mengirimkan surat ke Mabes Polri untuk menyerahkan kepala Salik ke Mabes Polri agar dikuburkan di Jakarta. Rencananya, ibu dan istri Salik pada Rabu 30 November akan datang ke Jakarta untuk ikut mengurus jasad anak buah Azahari itu. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini