"Pelaku tercatat melakukan aksi pembobolan sudah sebanyak 21 kali dengan menggunakan satu buah obeng," ujar Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbert Nainggolan, Selasa (28/1/2020).
Pelaku mengaku mencuri barang-barang korban usai membobol pintu rumah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
"Ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara) itu kos-kosan. Korban sementara tidur, ponsel mereka diambil saat di charge," sambung AKP Noperto.
Polisi kini mencari para penadah dari barang-barang hasil curian. Sementara pelaku pembobol rumah dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (fdn/fdn)











































