KPAI Minta LPSK Upayakan Ganti Rugi Korban Prostitusi Anak di Kafe Khayangan

KPAI Minta LPSK Upayakan Ganti Rugi Korban Prostitusi Anak di Kafe Khayangan

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 16:16 WIB
Konpers KPAI
Komisioner KPAI Bidang Trafficking, Ai Maryati Solihah (urutan kedua dari kanan) (Foto: Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan ganti rugi terhadap 10 korban prostitusi anak di Penjaringan. KPAI menilai LPSK memiliki kewenangan atas hal itu.

"Anak-anak ini harus mendapatkan hak-haknya terutama perlindungan dan restitusi, LPSK itu kan di UU tentang perlindungan dan saksi jelas mereka lah yang punya wewenang untuk bagaimana supaya restitusi (ganti rugi) ini didapatkan oleh anak-anak," kata Komisioner KPAI Bidang Trafficking, Ai Maryati Solihah, saat jumpa pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Kerugian yang dimaksud KPAI meliputi aspek moril hingga materiil. Ai menilai pelaku lah yang berhak membayar seluruh kerugian korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang didapatkan ya kerugian, kerugiannya apa? ada yang moril ada yang materiil. Karena anak-anak ini kan mau kerja, itu kan harus punya penghasilan. Tapi boro-boro penghasilan, yang ada utang. Wong mereka kebutuhan 2 bulan pertama diutangin," ujarnya.

"Nah saya melihat ada aset pemilik yang harus disita, untuk apa, karena kan kalau restitusi dari pelaku. Misalnya dia kerugiannya berapa, lalu pengobatan yang harus dia keluarkan, visum kan beberapa tempat belum gratis, tapi harus dibayar, nanti dibayar oleh si pelaku itu," lanjut Ai.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Anak 15 Tahun Hilang, Ditemukan di Tempat Prostitusi"

[Gambas:Video 20detik]

Lebih lanjut, Ai juga meminta LPSK memberikan perlindungan penuh terhadap korban. Menurutnya, anak yang menjadi korban rentan tidak berani memberikan kesaksian.

"Tambahan yang sekarang start on nya harusnya sama dengan LPSK, yaitu anak-anak ini rentan jadi saksi, hari ini bilang A besok O. Nah ketika hadir dia akan butuh konsultasi hukum, advokat gitu," ucapnya.

Seperti diberitakan, polisi menangkap enam pelaku terkait prostitusi anak di bawah umur di Kafe Khayangan. Keenam pelaku itu di antaranya berperan sebagai 'Mami' hingga perekrut.

Total ada 10 anak di bawah umur yang diperbudak seks oleh para pelaku. Mereka rata-rata berasal dari Indramayu, Jawa Barat yang direkrut melalui media sosial.

Polisi menyebut omzet kafe itu dalam satu bulan mencapai Rp 2 miliar. Hal itu didapat karena satu PSK ditagertkan melayani 10 orang laki-laki dalam sehari.

Halaman 2 dari 2
(eva/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads