Polisi meringkus Nasrullah alias Ullah (28), yang mencuri 19 laptop atas aksi penipuan dan penggelapan. Pelaku yang mengaku sebagai PNS saat beraksi ini, membeli paket seragam demi memuluskan aksinya.
"Belinya di Pasar Sentral sini. Harga seragam 1 paket Rp 180 ribu, sepatu Rp 90 ribu, dan lambang seragam PNS dibeli terpisah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, (28/1/2020).
Indratmoko mengatakan Nasrullah beraksi dengan modus mengaku sebagai PNS di Badan Pusat Statistik lalu berpura-pura ingin menyewa laptop korban untuk keperluan menginput data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Yang bersangkutan mempunyai modus menyampaikan kepada korbannya sedang mendapat tugas menginput data sehingga menawarkan kepada korban untuk menyewa laptop Rp 200 ribu per hari," kata Indratmoko.
"Kemudian setelah laptop diterima, laptop tersebut digadaikan tersangka dengan nilai bervariasi, mulai Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," sambung Indratmoko.
Selain itu, pelaku juga mengaku kepada sejumlah korban dapat membantu korban untuk menjadi seorang PNS seperti dirinya. Namun salah satu korban berhasil membongkar modus pelaku dan melapor ke polisi.
"Kemudian salah satu korban mengecek data pelaku ini di Badan Pusat Statistik ternyata tidak ada data sebagaimana pengakuan pelaku," katanya.
Indratmoko mengatakan pelaku sebelumnya juga beraksi dengan modus serupa selama nyaris setahun hingga bisa menggondol 19 unit laptop dari 17 korban.
"Sementara dari hasil pemeriksaan terdapat 17 korban dengan barang bukti 19 laptop, dan seragam PNS, dan uang tunai," ujar Indratmoko.
![]() |
"Sementara yang teridentifikasi 4 orang korban. Kita harapkan korban yang lainnya datang ke Polrestabes untuk kita periksa keterangannya," sambung Indratmoko.
Nasrullah sendiri tercatat sebagai alumni jurusan Matematika di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar pada tahun 2015 lalu.
"Baru lulus. Tapi belum punya penghasilan. Hasil nipu dan gadai itu buat bayar utang," kata Indratmoko.
"Sementara kita jerat dengan pasal penipuan dan -penggelapan," katanya.
Simak Video "Bejat! Pria di Makassar Perkosa Keponakan Hingga Hamil"