Polisi menetapkan ayah, kakak dan sepupu siswi SMP di Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai tersangka. Ketiganya tega mencabuli siswi SMP yang punya hubungan sedarah.
"Terhadap tersangka, hari ini sudah resmi dibuatkan surat perintah penahanan yaitu tersangka pertama saudara MK, tersangka kedua DM, tersangka ketiga DA," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
MK (60) merupakan ayah korban, DM (22) kakak kandung korban dan DA (22) sepupu korban. Ketiga pelaku ini menurut polisi saling tidak mengetahui melakukan perbuatan cabul masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat kejadiannya dari keterangan yang kami peroleh ada tiga tempat, di kebun korban, di rumah korban, di ruang saudara yang terletak di Kecamatan Mamasa," sambung Iptu Dedi.
Tersangka MK mencabuli putrinya sejak tahun 2016. Dua orang tersangka lainnya memaksa korban lalu disetubuhi.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 dan UU Perlindungan Anak.
(fdn/fdn)