Jejak Minggus: Divonis Mati, Dianulir MA, Ditangkap BNN Lagi, Dihukum Mati

Jejak Minggus: Divonis Mati, Dianulir MA, Ditangkap BNN Lagi, Dihukum Mati

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 12:15 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi (ari/detikcom)
Semarang -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Minggus Indriansyah (39) menjadi 17 tahun penjara. Belakangan, ia kembali ditangkap BNN karena tetap masih mengedarkan narkoba. Bagaimana endingnya?

Kasus bermula saat Denny berangkat ke Kuching, Malaysia dari Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengambil paket sabu pada Juni 2016. Denny kemudian mengajak Mianggus dengan janji akan dibayar Rp 10 juta.

Pada 26 Juni 2016 malam, mereka membawa mobil yang mengangkut narkoba dari Kuching menuju Pontianak lewat Dusun Aruk, Kecamatan Sanjingan Besar. Di tengah jalan, mobil mereka diberhentikan oleh mobil patroli Polsek Sajingan. Digeledah lah mobil itu dan didapati 6,5 kg sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny dan Minggus kemudian diadili dalam berkas terpisah. Pada 23 Maret 2017, PN Sambas menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Minggus. Hukuman itu diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pada 17 Maret 2017.

Minggus tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa nyana, MA menganulir vonis itu dan mengubahnya menjadi 17 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan MD Pasaribu.

ADVERTISEMENT

Alih-alih berbuat baik, Minggus malah kembali berulah di dalam sel. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap kembali Minggu di dalam selnya pada Juli 2019. Minggus terendus saat kaki tangannya ditangkap saat menyelundupkan sabu lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang seberat 200 gram.

Minggus kembali diadili dan dihukum mati untuk kedua kalinya.

"Diputus sesuai tuntutan jaksa," kata juru bicara PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (28/1/2020).

Vonis mati terhadap Minggus yang dijatuhkan dalam sidang 23 Januari 2020 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Fachurrocman. Minggus terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads