Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Hasan Basri Umar menilai BUMD kecolongan dalam proses seleksi Donny Andy Saragih sebagai Dirut TransJakarta. Pembatalan yang dilakukan Pemprov DKI terkait penunjukan Donny Saragih menurut Hasan terkesan berantakan.
"Saya lihat antara kecolongan dan tidak. Pertama tidak (kecolongan) karena beliau itu kan Wakil Ketua Transportasi DKI Jakarta, berarti orang punya kapabel urusan transportasi. Kalau kecolongan karena kenapa waktu fit and proper test menuju ke sana kenapa tak koordinasi dengan pengadilan negeri bahwa orang ini bersih atau tidak. Kalau begini kan terkesan berantakan," kata Hasan, kepada wartawan, Selasa (27/1/2020).
Dia menyarankan kepada Pemprov DKI khususnya dalam penyeleksian pejabat BUMD harus melibatkan pengadilan. Langkah itu guna menjaring calon-calon pemimpin yang memiliki rekam jejak kasus pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya ke depan mungkin kami usul ketika seleksi pejabat harus koordinasi dengan pengadilan, yang mana tahu persis orang itu bermasalah atau tidak. Seperti Presiden menunjuk menteri pasti berkoordinasi dengan KPK," paparnya.
Menurut Hasan, seharusnya TGUPP Anies juga bisa membantu monitoring terhadap calon yang akan mengisi pos pimpinan BUMD. Hasan lalu mengingatkan Anies untuk tak terlalu mempercayai masukan-masukan dari orang kepercayaan yang justru menjebloskannya dalam polemik internal.
"Jadi harusnya dengan pengalaman pahit ini harusnya ke depan harus lebih selektif. Pak Anies juga jangan terlalu percaya orang sekitarnya juga, jangan sampai menjebloskan beliau, beliau tak ngerti memahami. Makanya paling bagus untuk menilai seseorang tak terlibat hukum itu sebaiknya diketahui pengadilan, kita caleg juga harus ke pengadilan. Makanya ke depan pejabat publik dirut-dirut harus begitu, jadi clear," paparnya.
Sebelumnya, Donny Saragih mengaku tidak melanggar karena memiliki pemahaman berbeda soal cakap hukum. Diketahui, dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
Menurut Donny, kasus yang menjeratnya adalah kasus penipuan bersifat pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan soal keuangan perusahaan.
"Nggak ada yang dilanggar loh pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada pada Pergub Gubernur tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lo. Saya kan bukan masalah uang," ucap Donny saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).
Simak juga video Anies Ingin Integrasikan KRL-TransJ di Kebayoran:
(idn/gbr)