Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina menyebut nama Suti Karno, adik Rano Karno, terdapat dalam daftar (list) proyek di catatan anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni Dadang Prijatna. Tapi Hudaya tidak mengetahui proyek yang didapatkan Suti Karno di Pemprov Banten.
"Suti Karno nampaknya ada didaftar list proyek," ujar Hudaya saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas list proyek dinas pendidikan Pemprov Banten tersebut, Hudaya mengatakan tidak mengkonfirmasi soal Suti Karno kepada Rano Karno saat menjabat Wakil Gubernur Banten.
"Tidak konfirmasi (ke Rano Karno)," jelas Hudaya.
Selain itu, Hudaya mengaku telah memberikan uang Rp 250 juta kepada Rano Karno. Uang tersebut berasal dari Dadang Prijatna yang dibungkus tas plastik.
"Saya tidak membuka langsung menjinjing dan membawa saja," ucap Hudaya.
Dia mengatakan diminta Dadang mengantarkan uang tersebut kepada Rano Karno. Namun ia tidak mengetahui ada-tidaknya kaitan pemberian uang itu dengan proyek Dinas Pendidikan.
"Secara spesifik ini tidak disebutkan oleh Dadang. Saya hanya disuruh mengantar," kata Hudaya.
Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).