Pengusaha Habil Marati divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Vonis tersebut dinilai Habil hanya untuk menghibur jaksa dan penyidik polisi.
"Jadi vonis ini adalah vonis hanya sekadar untuk menghibur jaksa dan kepolisian," kata Habil Marati seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Habil membantah memberikan uang SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen, yang digunakan membeli senjata api oleh Helmi Kurniawan alias Iwan. Menurut Habil, hakim memutuskan perkara tidak berdasarkan fakta persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fakta persidangan, menurut Habil, uang SGD 15 ribu yang diterima Iwan berasal dari Kivlan Zen.
"Saya dituduh dengan memberikan uang 15 ribu dolar Singapura, tapi tadi kan tidak dibuktikan. Ada nggak tadi bisa membuktikan bahwa itu 15 ribu dolar Singapura punya saya? Kan nggak ada. Saya tidak dapatkan senjata, senjata tadi miliknya Kivlan, milik Iwan, Tajuddin, bukan milik saya. Saya dituduh dengan 15 ribu dolar Singapura," jelas Habil.
Menurut Habil, uang Rp 50 juta yang diberikan ke Kivlan Zen melalui Iwan sebenarnya untuk kebutuhan acara Supersemar. Namun uang itu digunakan Iwan untuk dibagi-bagi ke Tajuddin dkk.
"Uang yang saya kasih di mal Rp 50 juta itu nggak sampai ke Kivlan. Dibagi-bagi sama Iwan, ada yang ke Tajuddin. Jadi apa hubungannya dengan senjata," ujar dia.