Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Untuk Menghibur Jaksa dan Polisi

Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Untuk Menghibur Jaksa dan Polisi

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 18:49 WIB
Habil Marati jalani sidang lanjutan terkait dakwaan kepemilikan senjata api ilegal. Dalam sidang lanjutan itu hakim tolak permohonan eksepsi yang diajukannya.
Habil Marati (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengusaha Habil Marati divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Vonis tersebut dinilai Habil hanya untuk menghibur jaksa dan penyidik polisi.

"Jadi vonis ini adalah vonis hanya sekadar untuk menghibur jaksa dan kepolisian," kata Habil Marati seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Habil membantah memberikan uang SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen, yang digunakan membeli senjata api oleh Helmi Kurniawan alias Iwan. Menurut Habil, hakim memutuskan perkara tidak berdasarkan fakta persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam fakta persidangan, menurut Habil, uang SGD 15 ribu yang diterima Iwan berasal dari Kivlan Zen.

"Saya dituduh dengan memberikan uang 15 ribu dolar Singapura, tapi tadi kan tidak dibuktikan. Ada nggak tadi bisa membuktikan bahwa itu 15 ribu dolar Singapura punya saya? Kan nggak ada. Saya tidak dapatkan senjata, senjata tadi miliknya Kivlan, milik Iwan, Tajuddin, bukan milik saya. Saya dituduh dengan 15 ribu dolar Singapura," jelas Habil.

ADVERTISEMENT

Menurut Habil, uang Rp 50 juta yang diberikan ke Kivlan Zen melalui Iwan sebenarnya untuk kebutuhan acara Supersemar. Namun uang itu digunakan Iwan untuk dibagi-bagi ke Tajuddin dkk.

"Uang yang saya kasih di mal Rp 50 juta itu nggak sampai ke Kivlan. Dibagi-bagi sama Iwan, ada yang ke Tajuddin. Jadi apa hubungannya dengan senjata," ujar dia.

Atas vonis tersebut, jaksa mengajukan permohonan banding. Habil juga mengaku akan mengajukan upaya banding atas vonis itu. Menurut Habil, dia seharusnya bebas dari perkara itu karena tidak terbukti bersalah.

"Pasti banding lah. Jaksa saja banding. Ini persoalan harga diri. Harus bebas, ini kan nggak ada bukti. Buktinya mana tadi, masak hanya omongan Iwan," tutur dia.

Habil Marati sebelumnya divonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Habil bersalah membantu memberikan uang ke Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal dan peluru tajam.

Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas perbuatan itu, Habil bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Simak Video "Kivlan Zen Benarkan Habil Marati Beri Rp 50 Juta untuk Demo Supersemar"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads