Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, menjamin surat izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan akan diterbitkan dalam 1 x 24 jam. Bahkan, menurutnya, izin penggeledahan dan penyitaan bisa diterbitkan tak lebih dari 4 jam.
"Untuk ketiga izin ini, kami dari Dewas menjamin, dalam tempo 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan UU, pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," kata Albertina dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar karena kami juga dibantu tenaga fungsional yang melakukan telaah awal," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Albertina mengaku belum bisa memperkirakan berapa lama surat izin penyadapan bisa diterbitkan. Itu karena belum ada permintaan izin penyadapan.
"Untuk penyadapan, karena masih nol, kami belum bisa mengatakan memerlukan waktu berapa lama dalam praktiknya. Namun kami akan memberikan jaminan 1 x 24 jam pasti bisa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan masa berlaku surat izin penggeledahan dan penyitaan. Menurutnya, izin penggeledahan dan penyitaan berlaku selama 30 hari.
"Dan yang terakhir harus juga memuat alasan melakukan penyitaan atau penggeladahan. Kemudian, surat izin itu Dewas ini sudah sepakat bahwa kami akan memberikan tenggang waktu dalam surat izin tersebut untuk kontrol dari Dewas kami akan mencantumkan bahwa izin untuk melakukan izin penggeledahan atau penyitaan itu adalah 30 hari dihitung sejak dikeluarkan," ungkap Albertina dalam rapat.
(zak/gbr)