Dengan Alasan Usia, Parlemen Belanda Ampuni Dua Penjahat Perang Nazi

Mesin Waktu

Dengan Alasan Usia, Parlemen Belanda Ampuni Dua Penjahat Perang Nazi

Pasti Liberti Mappapa - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 16:30 WIB
Angela Merkel Lakukan Kunjungan Resmi Pertama Kali ke Kamp Nazi di Ausschwitz
Foto: Kamp konsentrasi Auschwitz (DW News)
Jakarta -

Tepat 31 tahun lalu, parlemen Belanda menyetujui pembebasan dua anggota Nazi terpidana atas kasus kejahatan semasa peperangan yang sudah menjalani hukuman penjara selama 43 tahun. Pemberian maaf ini diberikan dengan alasan kemanusiaan mengingat umur keduanya sudah uzur.

Penjahat perang bernama Franz Fischer (saat itu berusia 87 tahun) dan Ferdinand aus der Funten (80 tahun) tersebut menjalani hukuman atas peran mereka dalam kematian lebih dari 100 ribu warga Belanda keturunan Yahudi sepanjang Perang Dunia Kedua.

Menteri Kehakiman Belanda Frits Korthals Altes pada anggota parlemen mengatakan kedua penjahat perang tersebut telah menjadi "simbol dan sumber kesedihan dan perselisihan yang tak berkesudahan" bagi para korban perang. "Tidak masuk akal" jika membiarkan keduanya tetap berada di dalam penjara.

"Mari kita bebaskan masyarakat kita dari sisa kehidupan dua penjahat perang itu," ujar Frits seperti yang dikutip The New York Times. Parlemen Belanda akhirnya menyetujui keputusan pemerintah itu setelah melalui perdebatan dan proses voting yang ketat dengan komposisi suara 85 banding 55.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara seperti yang dikutip kantor berita Associated Press, Perdana Menteri Ruud Lubbers mengatakan kepada wartawan bahwa keputusan itu menyusul pembicaraan rahasia dengan mantan tokoh perlawanan Nazi di Belanda dan sejumlah korban holocaust selama berbulan-bulan.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Menteri di Brasil Dipecat Gegara Pidatonya Kutip Tokoh Nazi"

[Gambas:Video 20detik]

Namun tak semua korban holocaust sepakat. Pengampunan itu disambut reaksi negatif Sebil Minco yang pernah ditempatkan di tiga kamp konsentrasi berbeda Mauthausen, Auschwitz, dan Dachau. Minco bahkan menyebut hari pembebasan itu merupakan hari perkabungan nasional.

Fischer sebelumnya adalah Sersan Mayor pada Schutzstaffel (SS) Nazi. Pria yang punya kode nama "Judenfischer" ini mengepalai Judenreferat atau Komite untuk Yahudi di Den Haag Belanda mulai 1942 sampai 1945. Dia bertanggung jawab mendata dan mendeportasi belasan ribu Yahudi dari kota itu.

Sementara Aus der Funter, kapten pada SS, sekaligus wakil direktur Biro Pusat Emigrasi Yahudi di Amsterdam yang bertugas mendeportasi seluruh orang Belanda keturunan Yahudi ke sejumlah kamp konsentrasi.

Kedua orang ini termasuk diantara 154 Nazi Jerman dan para kolaborator Belanda yang dinyatakan bersalah atas kejahatan perang pada 1949. Mereka kemudian dijatuhi hukuman mati. Namun beberapa diantara mereka hukuman diubah jadi penjara seumur hidup termasuk Fischer, Aus der Funter, Joseph Kotalla and Willy Paul Franz Lages.

Kotalla pernah menjabat Wakil Komandan Kamp Konsentrasi Amersfoort, Belanda. Dia meninggal dalam penjara pada Agustus 1979. Sementara Lages, merupakan Kepala Badan Intelijen SS di Belanda, dibebaskan pada 1966 dengan alasan kemanusiaan karena divonis menderita kanker.

Pemerintah Belanda sebelumnya berusaha untuk memberikan pengampunan pada Fischer dan aus der Fuenten pada 1972. Namun, protes dari publik yang begitu besar mencegah pembebasan mereka. Upaya pembebasan dilanjutkan akhir tahun 1980-an, sebanyak 70 persen publik Belanda dalam jajak pendapat masih tetap menolak

Halaman 2 dari 3
(pal/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads