Tepat 31 tahun lalu, parlemen Belanda menyetujui pembebasan dua anggota Nazi terpidana atas kasus kejahatan semasa peperangan yang sudah menjalani hukuman penjara selama 43 tahun. Pemberian maaf ini diberikan dengan alasan kemanusiaan mengingat umur keduanya sudah uzur.
Penjahat perang bernama Franz Fischer (saat itu berusia 87 tahun) dan Ferdinand aus der Funten (80 tahun) tersebut menjalani hukuman atas peran mereka dalam kematian lebih dari 100 ribu warga Belanda keturunan Yahudi sepanjang Perang Dunia Kedua.
Menteri Kehakiman Belanda Frits Korthals Altes pada anggota parlemen mengatakan kedua penjahat perang tersebut telah menjadi "simbol dan sumber kesedihan dan perselisihan yang tak berkesudahan" bagi para korban perang. "Tidak masuk akal" jika membiarkan keduanya tetap berada di dalam penjara.
"Mari kita bebaskan masyarakat kita dari sisa kehidupan dua penjahat perang itu," ujar Frits seperti yang dikutip The New York Times. Parlemen Belanda akhirnya menyetujui keputusan pemerintah itu setelah melalui perdebatan dan proses voting yang ketat dengan komposisi suara 85 banding 55.
Sementara seperti yang dikutip kantor berita Associated Press, Perdana Menteri Ruud Lubbers mengatakan kepada wartawan bahwa keputusan itu menyusul pembicaraan rahasia dengan mantan tokoh perlawanan Nazi di Belanda dan sejumlah korban holocaust selama berbulan-bulan.
Simak Video "Menteri di Brasil Dipecat Gegara Pidatonya Kutip Tokoh Nazi"