Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 14:24 WIB
gedung kejagung
Dokumentasi Gedung Kejagung (Dok. detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Lima di antaranya terdata sebagai karyawan Benny Tjokrosaputro di PT Hanson Internasional.

"Ini daftar hadir hari ini, 11 saksi diperiksa. Mereka merupakan saksi perkara Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Kelima karyawan PT Hanson Internasional itu ialah Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia/Nunu, dan Esti Tanzil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung juga memanggil Komisaris Utama PT Corfina Capital, Suryanto Wijaya dan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik dalam pengembangan kasus korupsi Jiwasraya.

Kejagung juga memanggil empat nama lainnya yang tidak disebutkan jabatan dan instansinya. Mereka adalah Muhammad Karim, Halim Hayono, Ferry Budiman Tanja Tan, dan Arif Budiman.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:

1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro.
2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo.
3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat.
4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Simak Video "Tersangka Jiwasraya Pernah di KSP, Moeldoko: Ada Keteledoran"

[Gambas:Video 20detik]

(fas/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads