40 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2020

40 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2020

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Jan 2020 14:17 WIB
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami Foto: M Iqbal/detikcom
Jakarta -

Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020. Ada 43 orang narapidana pemeluk agama Konghucu yang mendapat remisi.

"Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana, dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2020).

Sri menjelaskan, dari jumlah tersebut 42 orang narapidana mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak yaitu 16 orang narapidana. Sementara itu, narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wilayah seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi, mengungkapkan pemberian remisi khusus kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp 21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang. Dia menyebut proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

ADVERTISEMENT

"Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah dan akurat. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," ujar Yunaedi.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang narapidana, 61.987 orang tahanan dan 2.476 orang nak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang.

Tonton juga Libur Imlek, GT Kalihurip Utama ke Bandung Padat :

[Gambas:Video 20detik]

(hri/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads