Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan jurnalis asal Amerika Serikat (AS), Philip Myrer Jacobson di Palangka Raya. Imigrasi mengatakan akan tetap melanjutkan kasus dugaan pelanggaran izin visa Philip.
"Iya ditangguhkan. (Karena) Sudah ada yang menjadi penjamin dan adanya permintaan penjaminnya," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang kepada detikcom, Sabtu (25/2/2020).
Meski sudah ditangguhkan, Arvin mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan kasus Philip. Dia menyebut saat ini kasus Philip sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Proses sudah masuk pada tahapan penyidikan, dan tetap dilanjutkan," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Philip dari LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho meminta agar Imigrasi menghentikan kasus Philip. Menurut Aryo, kasus Philip ini bukan tindak kriminal dan bisa diselesaikan secara hukum administrasi saja.
"Sebagai manusia dan subyek hukum ia masih belum bebas, terkait sangkaan kasus yang sedang dialaminya, proses hukum masih berjalan. Kasus Philip seharusnya dihentikan karena Philip bukan pelaku tindakan kriminal maupun kejahatan dan kegiatan yang bisa membahayakan negara," kata Aryo dari keterangan pers yang diterima.
"Apa yang disangka kepada Philip merupakan pelanggaran administrasi yang juga seyogyanya dapat diselesaikan secara hukum administrasi," imbuhnya.
Tonton juga Desak Yasonna Minta Maaf, Warga Tj Priok Ancam Demo Lebih Besar :