Imparsial: BIN Tak Boleh Minta Kewenangan Menangkap

Imparsial: BIN Tak Boleh Minta Kewenangan Menangkap

- detikNews
Minggu, 27 Nov 2005 23:31 WIB
Jakarta - Lembaga monitoring hak asasi manusia Imparsial menilai permintaan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memiliki kewenangan menangkap atau menahan seseorang yang terlibat terorisme sebagai berlebihan. Imparsial meminta DPR menolak permintaan BIN tersebut.Menurut Imparsial, permintaan menangkap dan menahan yang diajukan BIN merupakan ancaman besar bagi kebebasan sipil. Ini juga merusak criminal justice system dan menimbulkan tumpang tindih antara lembaga judicial (kepolisian, kejaksaan).Imparsial, dalam pernyataan pers yang dikirimkan kepada detikcom, menilai ancaman bagi kebebasan sipil ini makin besar karena belum ada reformasi di dalam tubuh BIN. BIN masih memandang ekspresi kebebasan sebagai ancaman bagi keamanan nasional seperti terlihat pada pengusiran Sidney Jones.Karena itu Imparsial menilai penting bagi pemerintah dan parlemen untuk memahami dua fungsi intelijen yang berada dalam sistem politik Indonesia, yakni intelijen judicial dan non-judicial. Intelijen judicial adalah bagian dari institusi penegakan hukum seperti intelijen kepolisian, kejaksaan, imigrasi dan bea cukai.Sementara intelijen non-judicial adalah intelijen yang berada di luar wilayah judicial yang tidak memiliki tugas operasional seperti melakukan penangkapan dan penanahan. BIN dan BAIS termasuk dalam intelijen kategori ini.Dalam konteks itu, lembaga intelijen non-judicial (BIN) tidak boleh dan tidak bisa meminta kewenangan-kewenangan judicial. Sehingga permintaan BIN itu tidak tepat dan berlebihan. Karena itu tidak tepat jika parlemen mengakomodasi permintaan BIN tersebut. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads