PKS Tolak Pencabutan Tap MPR tentang KKN Soeharto

PKS Tolak Pencabutan Tap MPR tentang KKN Soeharto

- detikNews
Minggu, 27 Nov 2005 20:06 WIB
Jakarta - Wacana pencabutan Ketetapan MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bebas KKN, yang isinya mengamanatkan penuntasan dugaan KKN mantan Presiden Soeharto, kembali menuai penolakan. Kali ini penolakan datang dari Partai Keadilan Sejahtera.Penolakan dari PKS terhadap wacana yang dilontarkan Partai Golkar itu termuat dalam hasil sidang Musyawarah Majelis Syuro PKS III di Hotel Grand Cempaka, Jl. Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sidang Majelis Syuro PKS ini ditutup sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (27/11/2005).Dalam kesimpulan hasil sidang yang dibacakan Ketua umum DPP PKS Thifatul Sembiring dan didampingi Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, PKS meminta pemerintah segera memberantas korupsi yang belum tuntas seperti kasus korupsi BLBI, Bank Mandiri. PKS juga mendukung pemerintah dalam membersihkan internal di kepolisian dari praktik KKN. Poin lainnya, PKS mengutuk aksi bom teroris di Indonesia yang hanya memperburuk kondisi bangsa dan negara Indonesia. Namun PKS menggarisbawahi bahwa akar masalah terorisme adalah ketidakadilan dan kezoliman tatanan politik global seperti yang terlihat di Palestina dan Irak. "Pemerintah harus bertindak aktif, objektik, dan transparan dalam menyelesaikan terorisme di dalam negeri dan global. Dan meminta pemerintah tidak menyudutkan tokoh, organisasi, lembaga dan pesantren Islam, termasuk pemberantasan buku-buku Islam," ujar Sembiring.PKS juga meminta pemerintah harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan dampak negatif kenaikan harga BBM di masyarakat lapisan bawah dalam bentuk program-program yang langsung dirasakan mereka seperti penyediaan modal keuangan. Pemerintah diminta segera menurunkan harga BBM bila harga BBM dunia turun sesuai dengan mekanisme pasar sebagaimana turunnya harga BBM untuk industri. Pemerintah juga diminta memperbaiki sistem penyaluran bantuan langsung tunai kepada masyarakat agar tepat sasaran.Terkait kebijakan impor beras, PKS menyatakan menolak impor beras sebab syarat-syarat impor beras yang telah disepakati pemerintah belum dipenuhi. Yaitu harga beras kualitas terendah tidak melebihi Rp 3.500 per kilogram, stok beras di gudang Bulog tidak kurang dari satu juta ton, dan kondisi panen tidak gagal.Pemerintah juga didesak untuk menaikkan harga pembelian pemerintah untuk gabah untuk mensejahterakan petani. Impor beras adalah langkah mundur yang akan melemahkan semangat petani untuk memproduksi beras. Juga perlunya investigasi terhadap penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin) dan korupsi yang disinyalir berbagai pihak.Di bidang pendidikan, pemerintah diminta segera merealisasikan pembiayaan program wajib belajar dan berusaha memenuhi anggaran pendidikan 20 persen paling lambat pada APBN 2007. Program wajib belajar yang diselenggarakan pemerintah harus gratis dan tidak boleh diembel-embeli oleh biaya pendidikan lain-lain. Pemerintah juga diminta meningkatkan kesejahteraan guru.Terakhir, DPR diminta segera memperbaiki UU Pemilu dan UU Pilakada. Antara lain untuk menegaskan sanksi yang lebih keras terhadap para pelanggar dalam kasus ijazah palsu, money politics, moralitas, manipulasi suara pemilih. Perbaikan UU Pemilu dan UU Pilkada ini untuk lebih menjamin kedaulatan rakyat. (gtp/)


Berita Terkait