Komisioner KPU Evi Novida Ginting selesai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Evi mengaku ditanya seputar teknis pergantian antarwaktu.
"Saya menjelaskan sesuai kapasitas saya sebagai komisioner KPU dan Koordinator Divisi Teknis. Jadi itu yang saya sampaikan, apa saja yang ditanyakan saya jelaskan secara lengkap," kata Evi kepada wartawan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Pemeriksaan terhadap Evi berlangsung hampir 11 jam. Evi mengaku ditanya seputar teknis penetapan calon terpilih hingga pergantian antarwaktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, mungkin karena saya Koordinator Divisi Teknis ya, jadi ini kan memang soal penetapan calon terpilih, penggantian calon terpilih, juga penggantian antarwaktu itu kan memang ranahnya di divisi teknis," ucapnya.
Evi enggan menjelaskan lebih jauh terkait ada atau tidaknya komunikasi dengan tersangka Wahyu Setiawan terkait PAW antara Nazarudin Kiemas. Menurutnya, seluruh proses PAW sudah dijelaskan pihaknya secara menyeluruh.
"Nggak ada (komunikasi), nanti kalau nanti terkait materi, tanyakan penyidik, tentu sesuai kapasitas saya sebagai anggota KPU dan Divisi Teknis, dan apa yang terkait ini kan semua teman media sudah ya. Kronologi sudah kami sampaikan, tidak ada yang belum diketahui ya oleh publik, dan semua kita konfirmasi," ujar Evi.
Dalam kasus ini, eks komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari politikus PDIP Harun Masiku. Suap diberikan berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas.
KPK menyebut Harun hendak mengisi jabatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.