Sekjen PDIP Hasto Sebut Harun Masiku Korban, KPK: Kesimpulan Terlalu Dini

Sekjen PDIP Hasto Sebut Harun Masiku Korban, KPK: Kesimpulan Terlalu Dini

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 20:36 WIB
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK membantah keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR, Harun Masiku sebagai korban. KPK menilai bukti permulaan menetapkan Harus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Jadi ini perlu kami klarifikasi terkait tersangka HAR (Harun Masiku), ketika kami tetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tipikor terkait pemberian penerimaan suap. Jadi kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan kami terus periksa saksi yang ada adalah terkait tipikor, jadi bukan sebagai korban," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Ali mengatakan Hasto mengambil kesimpulan yang terlalu cepat. Sebab menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada Harun merupakan tersangka suap.


"Adapun kalau disimpulkan korban, menurut kami merupakan kesimpulan yang terlalu dini, karena memang kami yakini alat bukti yang kami miliki cukup bahwa tersangka ini adalah dugaan pelaku tipikor suap menyuap," ucap Ali.

Sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku bersikap kooperatif. Hasto menyebut Harun sebagai korban kasus tersebut.

"Iya tim hukum kami imbau untuk bersikap kooperatif tidak perlu takut karena dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan tim hukum kami beliau (Harun Masiku) menjadi korban," kata Hasto kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton video Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap KPU, Hasto Disinggung Soal Harun Masiku:

ADVERTISEMENT


Hasto, lebih jauh menjelaskan Harun adalah korban penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya Harun berdasarkan keputusan dan fatwa MA memiliki hak untuk menjadi calon legislatif.

Dalam kasus suap PAW anggota DPR, KPK menetapkan 4 tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.


Wahyu merupakan Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Harun disangkakan KPK memberikan suap ke Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads