KPK membantah keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR, Harun Masiku sebagai korban. KPK menilai bukti permulaan menetapkan Harus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Jadi ini perlu kami klarifikasi terkait tersangka HAR (Harun Masiku), ketika kami tetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tipikor terkait pemberian penerimaan suap. Jadi kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan kami terus periksa saksi yang ada adalah terkait tipikor, jadi bukan sebagai korban," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Ali mengatakan Hasto mengambil kesimpulan yang terlalu cepat. Sebab menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada Harun merupakan tersangka suap.
"Adapun kalau disimpulkan korban, menurut kami merupakan kesimpulan yang terlalu dini, karena memang kami yakini alat bukti yang kami miliki cukup bahwa tersangka ini adalah dugaan pelaku tipikor suap menyuap," ucap Ali.
Sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Harun Masiku bersikap kooperatif. Hasto menyebut Harun sebagai korban kasus tersebut.
"Iya tim hukum kami imbau untuk bersikap kooperatif tidak perlu takut karena dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan tim hukum kami beliau (Harun Masiku) menjadi korban," kata Hasto kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap KPU, Hasto Disinggung Soal Harun Masiku: