Satgas Antimafia Bola Limpahkan Kasus Atur Skor Persikasi-Perses ke Jaksa

Satgas Antimafia Bola Limpahkan Kasus Atur Skor Persikasi-Perses ke Jaksa

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 18:20 WIB
Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo (Samsudhuha W/detikcom)
Jakarta -

Satgas Antimafia Bola sudah merampungkan berkas perkara kasus pengaturan skor sepakbola Liga 3 antara Perses (Sumedang) dan Persikasi (Bekasi). Polisi sudah melimpahkan kasus itu ke jaksa untuk segera disidangkan.

"Tanggal 21 November 2019, ketika berlangsung pertandingan sepakbola antara Persi Bekasi dan Sumedang di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, telah terjadi pengaturan skor. Sehingga bulan November-Desember kami lakukan penegakan hukum, penangkapan terhadap 6 orang tersangka," kata Brigjen Hendro Pandowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro menyebut para tersangka itu terdiri atas wasit hingga manajer Persikasi. Selanjutnya, penyidik Satgas Antimafia Bola Polri sudah menyelesaikan penyidikan dan sudah menyerahkan berkas perkara berikut tersangkanya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Kami lakukan penyidikan, penahanan, pemberkasan, tanggal 16 Januari 2020 berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan tanggal 19 Januari 2020 kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati di Sumedang," ungkap Hendro.

ADVERTISEMENT

Seluruh tersangka sudah diserahkan ke penyidik ke Kejati Sumedang untuk segera disidangkan. Namun Hendro menyebut ada 1 tersangka berinisial H yang meninggal dunia dan polisi mengeluarkan SP3 atas tersangka itu.

"Kami perlu sampaikan ke rekan-rekan bahwa tersangka H ini pada November 2019 meninggal dunia sehingga tanggal 23 Desember 2019 kami hentikan penyidikan, sudah kami SP3," kata Hendro.

Tonton juga video Satgas Antimafia Bola Jilid II Siap Beraksi!:

Dengan tuntasnya kasus ini, tugas Satgas Mafia Bola jilid 2 disebutnya sudah selesai.

"Dengan diserahkannya, dilimpahkannya tahap 2 tersangka Dodi dan kawan-kawan, maka bersamaan dengan itu di bulan Desember berakhir pula masa tugas Satgas Antimafia Bola jilid 2," kata Hendro.

Seperti diketahui, Satgas Antimafia Bola meringkus 6 tersangka terkait pertandingan Perses dengan Persikasi pada 25 November 2019. Satgas menduga adanya tindak pidana pengaturan skor dalam laga tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono sebelumnya menerangkan keenam tersangka antara lain wasit utama pertandingan berinisial DSP, manajer tim Persikasi Bekasi SHB, manajemen Persikasi yaitu BTR, HR, anggota Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat berinisial DS dan perantara suap berinisial MR. Mereka berstatus ditahan.

"Berhasil ditangkap dan ditahan," ucap Argo dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11).

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan/atau Pasal 55 KUHP. Argo menjelaskan penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya selaku Kasubsatgas Gakkum Satgas Antimafia Bola Kombes Suyudi Aryo Seto.

Halaman 2 dari 2
(sam/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads