Mantan istri Sule, Lina Jubaedah, punya piutang sebesar Rp 2 miliar. Pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo menyebu ahli waris eks istri Sule adalah Putri Delina yang saat ini disebut sudah bisa mengelola piutang.
Terlepas dari penyelesaian kasus piutang Lina Jubaedah, sebetulnya bagaimana Islam memandang penyelesaian utang piutang dengan orang yang sudah meninggal dunia?
Masalah utang piutang dianggap masih berlanjut jika belum lunas, meski salah satu pihak telah meninggal dunia. Dalam kasus Lina Jubaedah, mereka yang punya utang tetap wajib melunasi kewajiban tersebut secepatnya. Perintah ini telah tertulis dalam hadits seperti diceritakan Isma'il bin Taubah.
حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ تَوْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْهُ
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Isma'il bin Taubah) berkata, telah menceritakan kepada kami (Husyaim) dari (Yunus bin Ubaid) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang kaya yang menunda-nunda membayar hutang adalah zhalim, dan jika hutang salah seorang dari kalian dihalalkan oleh orang kaya hendaklah menerimanya." (HR Ibnu Majah).
Baca juga: Doa Terhindar dari Riba dan Jerat Utang |
Ancaman tidak menyelesaikan utang juga sudah jelas dijelaskan dalam berbagai hadist shahih lain. Salah satunya, amal kebaikan digunakan untuk membayar utang jika urusan tersebut tak juga selesai hingga meninggal.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
Artinya: "Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah).
Baca juga: Zikir Menjelang Tidur, Ini Bacaan-bacaannya |
Pertanyaan selanjutnya, kepada siapa utang harus dibayar jika pihak yang berhak telah meninggal? Seperti utang yang diwariskan, hal serupa juga diterapkan pada piutang. Waris tidak hanya berlaku atas harta benda namun juga yang bersifat non materialistik, misal utang dan piutang.
Di dalam Al-Qur'an surat An-Naml ayat 16 bisa memberi gambaran besarnya hak ahli waris.
وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ ۖ وَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ عُلِّمْنَا مَنْطِقَ الطَّيْرِ وَأُوتِينَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ ۖ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْفَضْلُ الْمُبِينُ
Arab latin: Wa warisa sulaimānu dāwuda wa qāla yā ayyuhan-nāsu 'ullimnā mantiqat-tairi wa ụtīnā ming kulli syaī`, inna hāżā lahuwal-fadlul-mubīn
Artinya: "Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan dia berkata: "Hai Manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu kurnia yang nyata."
Baca juga: Doa Agar Dimudahkan Melunasi Utang |
Islam tentunya sudah mengatur ahli waris yang berhak atas peninggalan yang sudah meninggal. Dikutip dari situs Learn Religions, pembagian harta dilakukan setelah kewajiban atas yang sudah meninggal selesai misal pembayaran utang.
Kelompok pertama yang berhak menerima warisan adalah yang berhubungan langsung dengan yang sudah meninggal. Mereka adalah suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, dan half siblings.
Setelah hak tersebut selesai, maka waris diberikan pada kelompok selanjutnya. Kelompok ini meliputi bibi, paman, saudara sepupu laki-laki dan perempuan, serta saudara jauh lainnya jika tidak ada keluarga dekat yang tersisa.
Mereka yang meninggal tentu bisa meninggalkan wasiat untuk menunjuk pihak tertentu sebagai pewaris. Jumlah maksimal yang dibolehkan hanya 1/3 dari total warisan kecuali atas kesepakatan semua ahli waris. Dalam beberapa kasus, wasiat diperuntukkan bagi kelompok selain keluarga dekat.
Baca juga: Seputar Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya |
Tentunya, tidak semua kasus hutang piutang sama jelasnya seperti Lina eks istri Sule yang menunjuk puterinya sebagai pewaris. Terkadang, ahli waris tidak jelas sementara kewajiban hutang harus diselesaikan.
Dikutip dari Bughyatul Mustarsyidin, hutang bisa dibayar dengan menyerahkannya untuk kepentingan umat Islam. Misal untuk pembangunan masjid, madrasah, atau kepentingan lain. Namun sebelum memilih solusi lain, ahli waris harus benar-benar yakin tidak tahu dan tak punya harapan menyelesaikan hutang dengan membayar langsung.
Dengan semua aturan tersebut, maka sudah jelas Islam mengutamakan pembayaran hutang secepatnya tanpa dikurangi atau dilebihkan. Kewajiban tersebut akan diserahkan pada keluarga dekat jika tak juga selesai hingga wafat. Karena itu, sangat disarankan tidak lari dari tanggung jawab atau berkomunikasi langsung dengan pihak pemberi hutang jika tak mampu bayar.
Simak Video "Lina Berikan Warisan Senilai Rp 10 M ke Rizky Febian dan Putri"