Pilkada PKB Ganda, Muhaimin Minta KPUD Rujuk UU Parpol
Minggu, 27 Nov 2005 16:27 WIB
Semarang - Didaftarnya PKB versi Muktamar Surabaya di lembaran negara berdampak pada pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah. Dua kelompok yang mengatasnamakan PKB sama-sama menyodorkan calonnya. Untuk menengahi, DPP PKB versi Muktamar Semarang meminta KPUD merujuk pada UU No 31/2002 tentang Parpol."Terutama pada pasal 19 E Bab Penjelasan. Di situ tertulis, jika ada dua kepengurusan partai yang sama mengajukan calonnya, maka partai pendaftar pertama yang sah," kata Ketua DPP PKB versi Muktamar Semarang Muhaimin Iskandar usai acara Sosialisasi Kebijakan DPP PKB di Hotel Horison Semarang, Jalan Ahmad Dahlan, Minggu (27/11/2005).Wakil Ketua DPR ini menambahkan, KPUD tidak perlu bingung dengan pengurus PKB yang ikut mendaftarkan calon dalam pilkada pasca keputusan Depkum dan HAM. Dengan merujuk pada UU No. 31 Tahun 2002 tentang Parpol, semua masalah bisa teratasi.Muhaimin mengakui, pascakeputusan Depkum dan HAM yang mendaftar PKB versi Muktamar Surabaya, di sejumlah daerah muncul DPC PKB dadakan. Mereka langsung mengajukan calon dalam pilkada. Misalnya, di Demak, Grobogan, Batam, dan lain-lain."Saya berharap pengurus PKB di daerah juga merujuk pada UU tersebut. Itu salah satu cara yang paling efektif untuk menyelesaikan masalah yang akhir-akhir sudah terlihat di daerah-daerah," tegasnya.Untuk menghindari kekacauan politik di tubuh PKB, Muhaimin menyatakan selalu siap untuk islah atau damai. Namun ia mempunyai syarat-syarat yang tak bisa diganggu gugat. Misalnya, dalam koridor keputusan MA dan Muktamar II Semarang."Itu harga mati. Kalau tidak seperti, masalahnya akan tetap terus berlanjut," imbuh mantan Ketua Umum PB PMII ini.Soal recall, Muhaimin mengaku belum punya rencana. Pihaknya masih memilah-milah masalah. Tapi kalau kubu Choirul Anam dirasa sangat mengganggu, pihaknya tidak segan-segan me-recall."Meski dalam Susduk MPR/ DPR, recall dimungkinkan, pada prinsipnya kita berusaha untuk cooling down. Ya seperti pepatah anjing menggonggong kafilah berlalu-lah. Kita tidak bertindak kalau tidak benar-benar diusik," demikian Muhaimin Iskandar.
(nrl/)











































