Ini Dia Aturan Usir Pengguna Narkoba dari Kampung di Tapteng

Ini Dia Aturan Usir Pengguna Narkoba dari Kampung di Tapteng

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 09:17 WIB
Foto: Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani (dok. Istimewa)
Medan -

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membuat aturan untuk memberi sanksi pengusiran bagi pengguna ataupun bandar narkoba dari kampungnya. Aturan ini terdapat dalam peraturan desa di masing-masing desa se-Tapteng.

"Itu kita dorong desa musyawarah dan kita laksanakan sosialisasinya," kata Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani di Medan, Kamis (23/1/2020).

Dia mengatakan aturan itu berlaku per 1 Januari 2020. Para pengguna narkoba yang dihukum sejak Perdes berlaku bakal diusir 15 tahun dari kampungnya usai keluar dari penjara dan bandar narkoba diusir seumur hidup usai keluar dari penjara nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ketahuan narkoba akan diumumkan juga 'si anu disebut namanya, anak siapa, terlibat narkoba' diumumkan di gereja, di masjid. Beban mentalnya efek sosial," tuturnya.

Bakhtiar mengatakan Perdes soal pengusiran ini sudah ada di semua desa dan isinya seragam. Berikut pasal yang mengatur pengusiran pengguna ataupun bandar narkoba itu dalam Perdes salah satu desa:

ADVERTISEMENT

Simak Video "Sidang Kasus Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Hindari Wartawan"

[Gambas:Video 20detik]

Peraturan Desa Jago-jago Nomor 21 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang dan Psikotoprika di Desa Jago-jago Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah

Pasal 6

(1) Penyalahguna narkotika, obat-obat terlarang dan psikotropika yang melanggar atau tidak mentaati ketentuan Peraturan Desa ini yang terbukti tetapi tidak ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diberikan sanksi Sosial berupa akan dikeluarkan dari Desa tempat berdomisili (tinggal) selama 15 tahun;

(2) Penyalahguna narkotika, obat-obat terlarang dan psikotropika yang telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berkekuatan hukum tetap akan diberikan sanksi sosial berupa akan dikeluarkan dari desa tempat berdomisili (tinggal) selama 15 tahun terhitung sejak dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap;

(3) Pedagang, pengedar dan pengecer atau penjual narkotika, obat-obat terlarang dan psikotropika yang melanggar atau tidak mentaati Peraturan Desa ini yang terbukti tapi tidak ada tindakan hukum dan/atau telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dijatuhi sanksi sosial berupa dikeluarkan dari desa tempat berdomisili (tinggal) selamanya.

Halaman 2 dari 2
(haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads