KPK telah menuntaskan penyidikan terhadap tersangka kasus pajak dealer mobil mewah, Darwin Maspolim. Komisaris PT WAE itu akan segera disidang.
"Pelimpahan perkara Restitusi Pajak PT WAE 2015-2016, Tim JPU telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Darwin Maspolim (DM)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan Darmin akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sejumlah saksi dari berbagai unsur telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat," sebut.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 5 orang tersangka. Berikut identitas kelima tersangka tersebut:
Tersangka pemberi:
1. Darwin Maspolim, Komisaris Utama PT WAE (sebelum 2017) dan Komisaris PT WAE (sejak 2017)
Tersangka penerima:
1. Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil
2. Hadi Sutrisno, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga
3. Jumari, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
4. M Naim Fahmi, Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE, diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU, dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Dia mengatakan PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
"PT WAE merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda," papar Saut.