Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aset dari lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Dalam penelusuran tersebut, Kejagung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nah, ini penyidik sudah melakukan koordinasi dengan tim hukum kita dan PPATK guna mengambil langkah-langkah hukum terhadap aset yang diduga milik tersangka yang ada di luar negeri," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Hari menuturkan pihaknya belum bisa memastikan di negara mana aset-aset milik lima tersangka tersebut berada. Menurutnya, saat ini masih dilakukan pelacakan melalui mekanisme yang berlalu.
"Ya diduga, jadi benar atau tidak masih dilacak. Jadi saya sampaikan tim penyidik dan biro hukum PPATK melakukan koordinasi untuk pelacakan aset yang diduga berada di luar negeri," katanya.
"Ya itu tadi, masih dilacak dulu, di negara mana nanti akan menyampaikan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung Buka Suara Soal Fee Broker Jiwasraya: