Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya, Riyanto, sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Riyanto menjelaskan proses penyerahan Benny dan barang bukti dari Propam ke Polda Metro Jaya ke Direktorat Narkotika. Benny diserahkan pada Agustus 2019.
"Jadi pada Jumat 16 Agustus 2019 datang dari Paminal Propam Polda Metro dengan membawa pak Benny berikut barang bukti," kata Riyanto dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (23/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diserahkan, Riyanto juga menimbang barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu dan pil ekstasi. Barang bukti itu, diketahui ditemukan di meja kerja Benny saat penangkapan.
"Saya baru tahu setelah pemeriksaan, barang bukti itu ditemukan di laci meja kerjanya," ujarnya.
Riyanto mengaku tak ikut langsung dalam penangkapan dan pemeriksaan. Setelah dilimpahkan dari Propam Mabes, Benny menjalani penahanan di Polda Metro.
Usai sidang Benny yang memakai rompi tahanan enggan berkomentar soal kasus dan sidang yang dijalaninya. Benny langsung bergegas meninggalkan ruang sidang menuju ruang tahanan. 2 Orang kuasa hukum yang mendampingi Benny juga enggan berkomentar.
Seperti diberitakan sebelumnya, eks Kapolsek Kebayoran Baru ini terlibat kasus penyalahgunaan narkotika pada pertengahan 2019. Benny ditangkap oleh tim Propam Polda Metro Jaya. Propam menggeledah kantor Benny dan menemukan 4 paket sabu di ruangan Benny.
(abw/fjp)