Revitalisasi Monas Diadukan ke KPK, Kontraktor Anggap Laporan Prematur

Revitalisasi Monas Diadukan ke KPK, Kontraktor Anggap Laporan Prematur

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 19:34 WIB
Revitalisasi Monas (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Proyek revitalisasi Monas diadukan ke KPK oleh Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI terkait penunjukan kontraktor. Kontraktor proyek tersebut, PT Bahana Prima Nusantara, pun angkat bicara.

"Persoalan laporan, sebagai masyarakat termasuk partai bisa mengadukan sepanjang itu memiliki dasar hukum, dan bukti yang cukup," kata Dirut PT Bahana Prima Nusantara Muhidi Shaleh kepada wartawan di Penang Bistro, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).


Meski demikian, Muhidi melihat pelaporan ini prematur. Apalagi revitalisasi Monas belum selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini pekerjaan belum tuntas, tapi ujug-ujug melakukan laporan. Menurut kami terlalu prematur. Terlalu serta-merta, gegabah, politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami," ujarnya.

"Kalau ke KPK kan harus ada bukti-bukti. Jadi ini sangat prematur," lanjut Muhidi.

ADVERTISEMENT

Revitalisasi Monas Diadukan ke KPK, Kontraktor Anggap Laporan PrematurKontraktor Revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara (Alfons/detikcom)

PT Bahana Prima Nusantara juga memastikan tetap melanjutkan proyek revitalisasi Monas meski diminta disetop sementara oleh DPRD DKI. Perusahaan ini mengikuti arahan dari Pemprov DKI.

"Ya, penjelasan sejauh ini dari dinas terkait itu tetap berjalan sampai dengan selesai, dan kalaupun ada dari sudut yang lain, seperti DPRD dan yang lain yang menyatakan bahwa ada Keppres tentang kawasan Medan Merdeka, itu dinas terkait yang akan menjawab," kata Muhidi.

Duga Ada Kejanggalan Proyek Revitalisasi Monas, PSI Ngadu ke KPK:



Muhidin mengatakan ada missleading antara pemerintah daerah dengan DPRD dan pemerintah pusat sehingga timbul pro dan kontra terhadap revitalisasi Monas. Namun dia memastikan proyek akan tetap berjalan.

"Kami lihat ini ada missleading, ada kurang kordinasi dan sinkronisasi antar pemerintah sehingga timbul ada pro-kontra itu, tapi saya kira itu pemerintah DKI punya kewenangan juga terhadap area ini, jadi secara proyek tetap berjalan sampai selesai," ucapnya.


Selain itu, Muhidin memberi penjelasan terkait denda yang diberikan kepada pihaknya oleh Pemprov DKI. Denda tersebut terkait keterlambatan penyelesaian proyek yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2019.

"Sekarang dikerjakan sampai 85 persen. Kenapa begitu, karena ada cuaca dan situasi yang tidak sampai, bukan tidak selesai karena memang di kontraknya 75 persen, tapi Pemda meminta 100 persen dengan risiko ada denda, 1/1000 atau satu per mil per hari," ujar Muhidin.


Sebelumnya diberitakan, PSI DKI melapor ke KPK karena menilai ada dugaan pelanggaran dalam revitalisasi Monas tersebut. Salah satunya terkait penunjukan kontraktor proyek. Menyikapi laporan tersebut, KPK meminta PSI DKI melengkapi dokumen-dokumen laporannya terlebih dulu.

"PSI tadi datang ke KPK dan ditemui tim verifikasi Dumas KPK, berencana melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi di DKI Jakarta. KPK tentu akan menelaah lebih lanjut laporan tersebut, setelah semua dokumen-dokumen pelaporan dilengkapi oleh pelapor," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Halaman 2 dari 2
(maa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads