Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) Andy M Shaleh sebagai tersangka terkait pemasangan spanduk berunsur SARA. Polisi menyebut Andy berperan seorang diri, dari pendanaan hingga mengonsep spanduk.
"Sampai dengan ini pengakuannya mendanai sendiri. Perannya dia konsep sendiri dengan dana sendiri, ini pengakuan dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020)
Yusri menyebut pihaknya hingga kini masih mendalami peran tersangka. Dia juga menyebut tersangka menyuruh orang lain untuk memasang spanduk itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengonsep sendiri perannya dan membuat, memesan, serta menyuruh memasang spanduk tersebut," jelas Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Panit Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Bara Libra Sagita menyebut pihaknya masih mendalami apa benar ada orang lain yang membantu tersangka dalam mendanai hingga memasang spanduk itu.
"Itu yang sedang kita dalami," kata Bara.
Seperti diketahui, polisi menangkap Andy M Shaleh di rumahnya di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 22 Januari 2020. Andy ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Andy ditetapkan sebagai tersangka karena memasang spanduk yang sempat viral di Twitter. Spanduk itu berisi ajakan melakukan aksi demo terkait adanya bioskop baru di pusat belanja Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Tersangka dikenai Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Nomor 1 UU RI Nomor 40/2006 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.