Kontraktor Revitalisasi Monas Akan Somasi Anggota DPRD DKI

Kontraktor Revitalisasi Monas Akan Somasi Anggota DPRD DKI

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 18:17 WIB
Kontraktor revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara (Alfons/detikcom)
Jakarta -

Kontraktor revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara, menyesalkan kredibilitas mereka dipertanyakan oleh anggota DPRD DKI lewat Twitter. Perusahaan itu pun akan melayangkan somasi.

Awalnya Legal Officer PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar, menjelaskan soal legalitas kantor virtual perusahaan PT Bahana Nusantara sesuai dengan PTSP Nomor 6 Tahun 2016. Dia menyebut tidak ada permasalahan dari segi lokasi kantor perusahaan.

"PTSP Jaktim, Pemda Jaktim keluarkan izin, dan terkait virtual office juga diatur, namanya surat edaran PTSP Nomor 6 Tahun 2016, yang awalnya 2015 dilarang virtual office. Tapi, untuk gerakkan dunia usaha bidang UMKM dan pemula, maka dibuka kembali tahun 2016 oleh PTSP. Ketika kita berkantor di situ, tidak ada masalah," kata Abu kepada wartawan di Penang Bistro, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lalu mempersoalkan cuitan anggota DPRD soal lokasi kantor PT Bahana Prima Nusantara dan akan melayangkan somasi. Abu tidak secara khusus menyebutkan anggota DPRD mana yang dia persoalkan, tapi setidaknya ada dua anggota DPRD yang mencuitkan soal hal ini.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Monas Gundul Akibat Revitalisasi, Puan: Kembalikan Seperti Aslinya!"



Awalnya, anggota DPRD DKI Justin Adrian mengunggah data PT Bahana Prima Nusantara dari situs LPSE serta link kantor perusahaan itu di Google Maps. Cuitan Justin kemudian juga di-retweet oleh anggota DPRD DKI lainnya, William Aditya Sarana.

"Kita sayangkan bahwa anggota Dewan PSI itu hanya lihat dan andalkan Google Maps dan langsung statement. Ini yang kami sayangkan. Kita akan ajukan somasi kepada yang bersangkutan. Isu yang bermula soal tebang pohon, geser jadi soal kantor penyedia barang dan jasa, ini persoalan," ucapnya.

Jika tidak diindahkan, Abu memastikan akan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum. "Selanjutnya soal somasi, itu tidak cukup, namanya juga peringatan, kalau tidak diindahkan, tentu ada langkah hukum," sebutnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI meyakini kontraktor yang menggarap revitalisasi Monas bukanlah kontraktor abal-abal. Alasannya, perusahaan kontraktor bernama PT Bahana Prima Nusantara itu pernah mengerjakan proyek Masjid Agung Sumatera Barat (Sumbar).

"Kontraktornya pernah membangun di Masjid Agung Sumbar dan pekerjaannya saya kira bagus. Saya pertama memang agak meragukan, ternyata bagus," ucap Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Heru Hermawanto kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Menurutnya, melihat kontraktor bagus atau tidak bisa dilihat dari hasil pekerjaannya. Atas dasar itulah, Heru yakin kontraktor memiliki kualitas.

"Kalau Kontraktor (disebut) abal-abal, coba saja dilihat pekerjaannya benar atau tidak. Pernah dipakai di Padang, kita lihat bagaimana," kata Heru.

Halaman 2 dari 2
(maa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads