Polisi mengaku saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi lokasi-lokasi yang mungkin menjadi tempat persembunyian Harun Masiku. Polisi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik KPK.
"Saat ini masih kami identifikasi, masih kami mencari ya di mana tempat-tempat yang bersangkutan berada, masih dalam proses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Kami tetap komunikasi dengan penyidik KPK. Nanti kalau misalnya sudah kami bisa membantu, mengetahui beradaannya dan bisa mengamankan yang bersangkutan, segera kami serahkan ke KPK," sambung Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenkum HAM Bambang Wiyono menyatakan Harun saat ini sudah berada di Indonesia. Harun diketahui sempat berada di Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.
Informasi Bambang sesuai dengan keterangan Hilda, perempuan yang dinikahi Harun di Singapura tiga tahun lalu, yang mengatakan Harun kembali dari Singapura ke Jakarta pada 7 Januari 2020. Hilda mengatakan Harun sempat ke Makassar pada 31 Desember 2019.
"Tanggal 6 Januari ke Singapura, dia sempat kirim kabar kalau tanggal 7 Januari dia sudah balik Jakarta. Dia sempat kasih kabar jam 12 malam, katanya sudah tiba di Jakarta. Itu terakhir komunikasinya," ujar Hilda saat ditemui di kediamannya di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/1).
Dalam kasus ini, KPK telah memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap kader PDIP itu.
"Sudah (masuk) DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1).
Namun Firli enggan menjelaskan sejak kapan Harun Masiku ditetapkan masuk DPO. Firli mengatakan KPK juga sudah mengirimkan surat bantuan penangkapan terhadap Harun ke Polri.
"Kami sudah menerbitkan perintah penangkapan, sudah surat permintaan bantuan kepada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut, sudah kami layangkan. Dan sampai hari ini kami masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan," ucap Firli.
Kasus yang menjerat Harun berkaitan dengan urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Harun diduga berupaya menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.