Polisi mengatakan masa penahanan dua tersangka penyerang Novel Baswedan diperpanjang 40 hari. Namun Argo tak menerangkan secara rinci sejak kapan masa penahanan diperpanjang.
"(Masa penahanan tersangka) Diperpanjang menjadi 40 hari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Berkas perkara kasus ini dikatakan Argo, juga masih diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dilakukan proses (berkas perkara)," imbuh Argo.
Sebelumnya, nama kedua tersangka penyerang Novel terungkap dalam rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung. Selama ini polisi hanya memberikan inisial nama dua tersangka yaitu RM dan RB.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap nama kedua pelaku saat dirinya menjelaskan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.
"Perkara penyerangan Novel Baswedan, kami telah terima SPDP atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis," kata Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019, malam hari. Dua pria itu berstatus polisi aktif saat ditangkap.
Kabar penangkapan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis diumumkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit di lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya keesokan harinya, Jumat (27/12/2019).
Dalam proses pemberkasan perkara, penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan Novel Baswedan. Novel diperiksa oleh penyidik pada Senin (6/1).
(aud/dnu)