Diperiksa KPK, Fahd Yakin 'Nyanyian' di Kasus Kemenag Diproses Hukum

Diperiksa KPK, Fahd Yakin 'Nyanyian' di Kasus Kemenag Diproses Hukum

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 14:31 WIB
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq setibanya di KPK untuk menjalani pemeriksaan (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Mantan terpidana kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersenyum setibanya di KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengaku senang lantaran meyakini KPK memproses nama-nama yang disebutkannya terlibat dalam perkara yang pernah menjeratnya itu.

"Saya diperiksa hari ini terkait penundaan yang kemarin, menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin terkait dengan Kementerian Agama," kata Fahd di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Fahd dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang pada Kamis, 19 Oktober 2017 untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs di Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan Fahd sebagai saksi dalam perkara itu seharusnya pada Rabu (22/1) kemarin berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011 dengan tersangka Undang Sumantri. Namun Fahd baru menjalani pemeriksaan hari ini.

"Saya senang sekali berarti KPK tidak tebang pilih untuk memproses nama-nama yang saya sebut kemarin diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang seperti jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Fahd memang cukup vokal menyebut sejumlah nama dalam kasusnya. Salah satu yang cukup sering disebutnya adalah nama Priyo Budi Santoso.

"Sudah saya sebut semua (soal Priyo Budi Santoso). Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Saya sampaikan apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi," kata Fahd.

"Iya itu kan, semua kan, Syamsurachman, Vasco (Vasco Ruseimy), nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang, sekarang tinggal pengusahanya kan," imbuhnya.

Simak Video "Duga Ada Kejanggalan Proyek Revitalisasi Monas, PSI Ngadu ke KPK"

[Gambas:Video 20detik]

Fahd ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 27 April 2017. Dia dijerat menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini bersama Anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Ketiga itu diketahui 'bermain' dalam proyek pengadaan Al-Quran tahap pertama tahun 2011, pengadaan Al-Quran tahap kedua tahun 2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011.

Lalu pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus itu. Dua tersangka lain, Zulkarnaen dan Dendy juga sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Adapun kasus yang saat ini diusut KPK merupakan pengembangan perkara pengadaan barang dan jasa di Kemenag tersebut. KPK menetapkan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri. KPK menduga total kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

Halaman 3 dari 2
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads