Polisi Serahkan Tersangka Perancang Demo Rusuh Abdul Basith Cs ke Jaksa

Polisi Serahkan Tersangka Perancang Demo Rusuh Abdul Basith Cs ke Jaksa

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 12:02 WIB
Foto: Polda Metro Jaya (Ari Saputra)
Jakarta -

Kasus perencanaan demo chaos dengan tersangka Abdul Basith Cs memasuki babak baru. Abdul Basith Cs kini dilimpahkan ke kejaksaan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

"Untuk kasus tersangka Abdul Basith Cs berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan kewajiban kami selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Suyudi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

Pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan pada pukul 07.30 WIB pagi tadi. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Abdul Basith Cs diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya dalam kondisi sehat," katanya.

Sementara Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi mengatakan bahwa total ada 17 tersangka yang diserahkan ke kejaksaan, termasuk Abdul Basith. Sebelumnya, Abdul Basith Cs ditangkap di Jl Hasanuddin, Cipondoh, Kota Tangerang pada tanggal 28 September 2019.

ADVERTISEMENT

Abdul Basith Cs disidik polisi dalam perkara turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan, dan melakukan tindak pidana tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Perbuatan tersangka bertujuan untuk menggagalkan pelantikan presiden dengan membuat chaos di beberapa titil perniagaan di Jakarta dengan cara menyiapkan bom rakitan pada Selasa 11 Desember 2019," kata Dwiasih.

Simak Video "Desak Yasonna Minta Maaf, Warga Tj Priok Ancam Demo Lebih Besar"

[Gambas:Video 20detik]

Selain Dwiasih, tersangka lain yang dilimpahkan ke kejaksaan yakniu Achmad Riawan, Prof. Insanial Burhamzah, M Nur Suryo Wardono, Yudi Shesan, Okto Siswan toro, Mulyono Santoso, Muhidin Jalih, Laode Nadi, Laode Aluani, Jahra Ra Ali. Sony Santoso, Januar Akbar dan M Damar. Para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Pelimpahan tahap 2 para tersangka ini dikawal ketat oleh polisi. Ada 7 kendaraan yang mengangkut para tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap 2 ini.

Dihubungi secara terpisah, pengacara Abdul Basith, Gufroni membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 kliennya itu.

'Kalau ini beliau diserahkan tahap dua untuk yang kasus penyimpanan bom rakitan yang melibatkan Pak Sony dan beberapa tersangka lain," kata Gufroni.

Sementara, Abdul Basith juga telah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (22/1) kemarin. Abdul Basith didakwa terkait pelemparan bom molotov di Pejompongan, Jakarta Pusat pada aksi mahasiswa 24 September 2019.

"Cuma Pak Basith kan nggak tahu-menahu, tapi ada alat bukti di HP pelaku Yudi dengan klien kami, seolah-olah dia terlibat dalam aksi chaos itu," tandas Gufroni.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads