BNNP DKI Ungkap Modus Penyelundupan 1 Kg Sabu dengan Bus AKAP

BNNP DKI Ungkap Modus Penyelundupan 1 Kg Sabu dengan Bus AKAP

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 11:49 WIB
Foto: Sachril Agustin Berutu/detikcom
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap komplotan pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku membawa sabu ini dari Medan ke Jakarta.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan empat pelaku yang ditangkap berinisial JML (32), SAB (47), NDR (40), dan IHM (22). Tagam mengungkapkan pelaku mengedarkan sabu ini dengan menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Jadi barang (sabu) ini datang (dibawa dengan bus) dari Medan sama kondektur dan kernetnya. Jadi di setiap terminal diturunkan 1-2 kg. Kami dapat informasi terakhir di (Terminal) Kampung Rambutan diturunkan," kata Tagam di kantor BNNP DKI Jakarta, Jl Tanah Abang II, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNNP DKI Ungkap Modus Penyelundupan 1 Kg Sabu Dengan Bus AKAPFoto: Sachril Agustin Berutu/detikcom

Dia mengatakan keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka NDR merupakan penerima sabu dari China. NDR lalu menyerahkan sabu ini kepada tersangka JML, yang bekerja sebagai kondektur bus di Medan.

Sabu yang diterima ini dibawa dengan memakai bus yang disopiri pelaku SAB. Ketika sampai di Jakarta, lanjutnya, sabu ini akan diterima tersangka IHM.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami lakukan pengintaian, ditemukanlah sekitar 1 kilogram (sabu)," ujarnya.

Simak Video "Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Amankan 25 Paket dan Uang Palsu"

[Gambas:Video 20detik]

Tagam mengatakan JML dan SAB ditangkap pada Jumat (10/1). Penyelidikan pun dilakukan untuk mencari pelaku lainnya. Kepala BNNP DKI Jakarta ini menyebut NDR dan IHM ditangkap sehari setelah JML dan SAB diamankan.

"Pengendalinya (NDR) datang untuk cek barang sudah sampai atau belum. Pengendali naik pesawat. Kami tangkap di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, BNNP DKI Jakarta mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.005 gram dan enam ponsel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun, seumur hidup penjara, atau hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads