Enam warga Buleleng, Bali, dijatuhi hukuman denda Rp 1,2 juta atau masing-masing menanggung Rp 200 ribu atau kurungan selama tiga hari. Terdakwa tertangkap tangan membuang sampah sembarangan atau melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana menjelaskan keputusan itu merupakan kewenangan pemimpin sidang atau hakim ketua. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pihaknya hanya selaku penegak perda yang ada di Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang berwenang melakukan penindakan.
"Soal denda yang diberikan kepada pelanggar, itu semuanya dari hakim yang mempunyai kewenangan," kata Juni Wardana sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam terdakwa itu adalah AR, TLH, NS, AM, As, dan KLJ. Mereka ditangkap karena ketahuan membuang sampah sembarangan. Mereka disidang dalam dua sesi. Pada sesi pertama dipimpin hakim tunggal AA Sagung Yuni Wulantrisna. Lalu sesi kedua sidang dipimpin hakim tunggal AA Ayu Merta Dewi.
Komang Juni Wardana mengatakan sidang tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, sebagai langkah untuk sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
"Untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah itu, kami akan terus melakukan patroli pada titik-titik di mana ada timbulan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau memang ada timbulan, dilaporkan. Jikapun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS," katanya.
Simak Juga Video "Awas! Buang Sampah Sembarangan di CFD Bisa Kena OTT"