F-PAN: Dokumen Usulan Kenaikan Gaji Wapres Itu Ada
Sabtu, 26 Nov 2005 17:12 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) sudah sempat mengkaji dokumen usulan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) tentang kenaikan gaji Wapres. Dokumen itu memang ada. Bila ada bantahan, terserah masyarakat percaya siapa. Wakil Ketua F-PAN Djoko Susilo mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi terhadap dokumen usulan kenaikan gaji Wapres itu. "Saya welcome dengan klarifikasi-klarifikasi itu. Tapi, dokumen usulan kenaikan gaji Wapres itu memang ada," kata Djoko meyakinkan. Sebelumnya, sejumlah pihak membantah adanya usulan kenaikan gaji Wapres. Bantahan itu datang dari Wapres Jusuf Kalla, Ketua DPR Agung Laksono, dan Sekretaris Wapres Gembong Prijono. Menurut Djoko, besarnya gaji dan tunjangan Wapres tersebut tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Sekretaris Wakil Presiden (Setwapres) Tahun Anggaran 2006. Dokumen ini sudah ada di meja Fraksi PAN sejak beberapa hari lalu dan sempat dibahas pada Jumat (25/11/2005). Djoko mengungkapkan, pihaknya akan terus mengkaji dan menyampaikan kepada publik tentang wacana terkait fasilitas bagi pejabat publik. "Kita tidak ingin pejabat publik kelewatan dalam menerima fasilitas negara. Kita memiliki tanggung jawab kepada publik," ungkap dia kepada detikcom, Sabtu (26/11/2005). Sebenarnya, wajar saja bila Wapres dan pejabat negara mendapatkan fasilitas negara. "Tapi, kan ada etika dan ukuran-ukuran kewajaran yang kita ikuti. Dengan adanya klarifikasi-klarifikasi ini, saya akan mencocokkan kembali dengan dokumen yang ada," kata dia. Dalam RKAKL itu tertulis usulan gaji dan tunjangan Wapres mencapai Rp 2 miliar per tahun atau sekitar 167,7 juta per bulan. Menurut Djoko, gaji dan tunjangan ini hanya berbeda sedikit dengan gaji Presiden AS George Bush. Saat ini, dalam catatan Djoko, gaji Wapres sekitar Rp 70 juta. Lebih lanjut, Djoko juga mensinyalir saat ini pejabat negara menerima uang siluman yang dikeluarkan departemennya. Uang-uang siluman yang diterimanya ini tidak masuk dalam slip gaji. Uang itu bisa berasal dari anggaran ditjen, setjen, dan lain-lain. "Jadi saya kira, sistem pemberian fasilitas kepada pejabat negara di negara kita ini belum benar dan perlu diperbaiki," ujar dia.
(asy/)











































