Anggota DPRD Provinsi Sulsel berinisial M (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencekik wasit cadangan berinisial FW. Polisi telah bersurat ke Kemendagri untuk memeriksa M dan bersiap melakukan gelar perkara.
"Jika penyidik ingin memeriksa anggota DPR harus minta izin ke Presiden, sedangkan anggota DPRD di provinsi kabupaten/kota, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Dia mengatakan izin pemeriksaan yang diminta oleh pihaknya ke Kemendagri sesuai dengan ketentuan di UU MD3 yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, jajaran Reskrim Polres Bone dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Sulsel terhadap pengawas pertandingan Legislator Cup Bone.
"Benar, ada (laporan polisi dari korban)," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu M Pahrun.
Penganiayaan terjadi saat M sedang menjadi manajer tim sepakbola Putra Nipa di ajang Legislator Cup di Stadion Lapatau, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang pada Jumat (17/1). Saat itu Putra Nipa melawan Timur Kota di babak delapan besar.
Namun kondisi mulai 'memanas' saat salah satu pemain Putra Nipa diberi kartu kuning wasit. M yang diduga tidak terima tiba-tiba berusaha masuk ke dalam lapangan namun dihalangi FW, sang wasit cadangan.
"Merasa tidak terima (keputusan wasit) dia mau masuk ke dalam lapangan dihalangilah. Yang halangi inilah yang dia cekik lehernya," ujar Iptu Pahrun.
Menurut Pahrun, M diduga mencekik korban hanya dengan satu tangan tanpa melakukan pemukulan.
"Spontanitas dia pegang lehernya, mungkin dia emosi lah. Satu tangan saja dia pegang lehernya, spontanitas," ujar Pahrun.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa keterangan dari tiga orang. "Proses pemeriksaan saksi-saksi sudah kita lakukan. Ada 3 yang diperiksa dengan korban," pungkas Pahrun.