Nurmahmudi Santai Putusan PK Pilkada Depok Ditunda Lagi

Nurmahmudi Santai Putusan PK Pilkada Depok Ditunda Lagi

- detikNews
Sabtu, 26 Nov 2005 14:34 WIB
Jakarta - Meskipun Mahkamah Agung (MA) selalu menunda-nunda putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus pilkada Depok, hal itu tidak dirisaukan Walikota Depok Terpilih Nurmahmudi Ismail. Nurmahmudi mengaku bisa memahami kesibukan majelis hakim MA, terutama dua hakim yang berhalangan hadir dalam musyawarah pada 22 November lalu."Saya kira tidak ada masalah apa-apa. Kemarin kan sudah ada keinginan musyawarah pada 22 November, tapi kan diundur karena dua anggota majelis hakim Paulus Effendi Lotulung dan Djoko Sarwoko berhalangan," ungkapnya.Nurmahmudi mengatakan itu di sela Musyawarah Majelis Syuro III PKS di Hotel Grand Cempaka, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Sabtu (26/11/2005).Menurut Nurmahmudi, meskipun lamban, sampai saat ini MA masih menangani proses PK tersebut. "MA punya waktu range sangat lama 6 bulan, tapi MA kan ingin segera juga," kata dia.Nurmahmudi menjelaskan, lambannya putusan MA itu tidak berpengaruh terhadap pemerintahan di Depok. Letupan-letupan kecil, imbuhnya, justru terjadi di kalangan DPRD Depok saja. "Itu hanya kegenitan DPRD saja yang tidak sabar dan mendorong-dorong agar pelantikan dilakukan segera," katanya.Sekadar diketahui, putusan PK pilkada Depok tertunda meski seluruh hakim yang menangani PK sudah membaca berkasnya. Namun mereka belum melakukan musyawarah diantara hakim untuk memutuskan hsil PK tersebut. Seharusnya pelaksanaan musyawarah hakim ini dibahas sebelum Idul Fitri. Tapi karena ketua majelis hakim Parman Suparman mengajukan cuti untuk melanjutkan studinya di Bandung, musyawarah hakim dijadwalkan digelar 22 November. Namun musyawarah itu kembali diundur karena dua anggota majelis hakim, Paulus dan Djoko berhalangan hadir. Saat ini Djoko sedang ke Prancis untuk menghadiri diskusi pemberantasan korupsi. Diperkirakan 29 November nanti, Djoko baru tiba di Tanah Air. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini