Pengacara Abdul Basith, Gufroni menyebut kliennya tidak terlibat dalam aksi pelemparan dan peledakan bom molotov. Pihaknya pun akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.
"Justru dalam kasus ini dia (Abdul Basith) tidak terlibat dalam aksi peledakan atau pelemparan bom molotov dan tidak punya rencana tidak menyuruh orang untuk membuat bom molotov, hanya kan berdasarkan percakapan WA," jelas Gufroni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dalam persidangan, JPU menyebut Yudi Firdian mempunyai ide membuat bom molotov untuk dilemparkan saat demonstrasi mahasiswa pada 24 September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara menilai kliennya tidak mengetahui maksud Yudi yang menyampaikan akan membuat mainan. Abdul Basith disebutnya juga tidak memahami mainan yang dimaksud Yudi.
"Yudi seolah-olah dia izin, padahal dia hanya menyampaikan memberi tahu bahwa kami akan membuat mainan. Kan begitu, ya mungkin Pak Basith posisinya tidak paham apa itu mainan, lalu dijawab iya," tutur Gufroni.
Sebelumnya, eks dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith didakwa terlibat pembuatan bom molotov. Perbuatan tersebut saat rencana demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR pada 24 September 2019.
Perbuatan Abdul Basith dilakukan bersama-sama dengan dokter Efi Afifah, Yudi Firdian, Okto Siswantoro, Abdal Hakim, Umar Syarif, Joko Kristianto, Ari Saksono, Hilda Winar dan Andriansyah. Abdul Basith didakwa melanggar Pasal 187 ke-2 atau Pasal 187 ayat 1 juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(idn/idn)